JAKARTA (Realita) - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Selasa, (22/07).
2 tersangka yang disetujui permohonan RJ yaitu, Tersangka Muhamad Aqil Athallah bin Ade Sofyan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan, Tersangka Saptian Ramanda bin Jariman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,
Keduanya disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka karena, Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user), hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
Dan para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ungkap JAM-Pidum. hrd
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-40988-jam-pidum-setujui-2-rj-narkotika