Pengamat Hukum Sesalkan Kejaksaan Tidak Pecat Oknum Jaksa Penerima Suap

JAKARTA (Realita) - Sejumlah oknum pejabat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menerima suap ratusan juta dari eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam perkara penilapan barang bukti milik korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, hingga kini masih menjabat posisi strategis.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpandangan bahwa sejumlah oknum jaksa Kejari Jakbar mesti dipecat, karena jelas-jelas sudah menerima suap.

“Ini sudah penghianatan terhadap profesi, terhadap negara dan terhadap rakyat yang menggajinya,” tegas Fickar, Rabu (23/07).

Fickar juga menyoroti sikap abai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa yang tidak ada sanksi pemecatan terhadap sejumlah oknum jaksa Kejari Jakbar yang menerima suap.

Selain itu, pihak Kejati Jakarta malah mengajukan banding atas vonis 7 tahun terhadap Azam Akhmad Aksya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa Azam dituntut selama 4 tahun penjara lantaran terbukti menilap barang bukti milik korban investasi bodong fahrenhait.

Semisal Hendri Antoro saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kejari Jakbar, kemudian Muhammad Adib Adam, menjabat Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto berposisi sebagai Koordinator Kejati Jawa Barat.

Ada juga Iwan Ginting selaku Kepala Sub Direktorat Badan Pusat Statistik (BPS) Kejaksaan Agung, Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto dan Dodi Gazali Emil saat itu menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Jakbar menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.

Padahal, di dalam surat dakwaan penuntut umum menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali. Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto. Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru