SURABAYA (Realita) – Selama enam bulan pertama tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah menyalurkan pembayaran klaim kepada peserta total mencapai lebih dari Rp315 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab disapa Sonny, menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah membayarkan 22.942 kasus klaim dengan nilai keseluruhan mencapai Rp315.026.436.331,-.
Sonny menjelaskan, klaim tersebut mencakup lima program utama jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari jumlah tersebut, klaim JHT menjadi yang paling dominan, baik dari sisi jumlah maupun nilai nominal.
Secara rinci disebutkan, jumlah klaim JHT sebanyak 13.744 dengan nominal sebesar Rp257 miliar. Kemudian, 7.445 klaim JKK senilai Rp35,8 miliar, dan 698 klaim JKM sejumlah Rp13 miliar.
Terus, 328 klaim JP sebesar Rp7 miliar, dan 727 klaim JKP dengan nominal senilai Rp1,7 miliar.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga telah menyalurkan beasiswa pendidikan kepada 649 anak dari peserta yang meninggal hingga jumlahnya Rp3,6 miliar.
Sonny menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada seluruh peserta, tanpa memandang besarnya klaim yang diajukan.
"Sebanyak dan sebesar apa pun nilai klaim, kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan ahli waris, karena itu hak mereka setelah memenuhi kewajiban sebagai peserta," ujar dia saat ditemui Selasa (29/7/2025).
Sonny juga menambahkan, pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk nyata kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat.
Dia menuturkan, manfaat perlindungan sosial tidak hanya dirasakan saat risiko terjadi, tetapi juga membantu menciptakan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Untuk itu, Sonny mengajak seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, hingga pelaku UMKM pun wajib menjadi peserta. Ini adalah program pemerintah, wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia," pungkasnya. gan
Editor : Redaksi