Buntut Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Presiden Diminta Copot Jaksa Agung

JAKARTA (Realita) - Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab amnesti menghapuskan hukuman secara kolektif untuk suatu tindak pidana atau kelompok tertentu, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan untuk satu orang atau beberapa orang.

“Tepat, keduanya kewenangan presiden sebagai kepala negara,” ucap pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar saat menanggapi pemberian amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam.

Fickar menuturkan, pemberian amnesti dan abolisi sangat mungkin keduanya dilakukan, karena dianggap bukan kejahatan murni tetapi lebih bermotif politis.

“Buktinya mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut pidana, sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong. Ini motif politik sang Jaksa Agung. Yang begini harus dicopot,” tegas dosen pascasarjana fakultas hukum Universitas Trisakti.

Alasan lain, kata Fickar, abolisi dan amnesti sepenuhnya kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional. Artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis.

“Konsekuensinya presiden juga harus mengevaluasi kerja-kerja pimpinan kejaksaan,” ujarnya.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …