Gerebek Istri Bersama Pria Lain, Suami Ngamuk Tebas Telinga Korban

SURABAYA (Realita)– Diduga terbakar api cemburu, seorang pria asal Jemur Wonosari, Surabaya, bernama Moch. Febri Setiawan (22), tega menganiaya temannya sendiri hingga telinga korban nyaris putus. Aksi brutal tersebut kini membawanya ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/8/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya mendakwa Febri dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, atau subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” ujar Jaksa Ocky di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangkap Febri. Saksi menjelaskan bahwa antara terdakwa dan korban, Nico Ony Saputra, merupakan teman sesama pengamen. Saat kejadian, korban jarang pulang ke tempat tinggalnya.

"Terdakwa saat itu sebenarnya ingin menyerahkan diri, tapi kami lebih dulu mendatangi rumahnya,” terang saksi di persidangan.

Majelis hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran korban di persidangan. Jaksa menjelaskan bahwa korban telah memberikan keterangan secara tertulis, yang kemudian dibacakan dalam ruang sidang.

Febri dalam keterangannya di persidangan mengaku kalap setelah mendapati istrinya, Amelia Dwi Anggraeni, bersama korban dalam keadaan tidak senonoh di rumah orang tua istrinya di kawasan Endrosono, Surabaya.

"Saya masuk ke rumah orang tua Amelia, lihat istri saya sendiri. Saya tanya, dia bilang ada temannya di kamar mandi. Saat saya buka pintu kamar mandi, saya lihat dia (korban) dalam keadaan telanjang,” ujar Febri.

Tak mampu menahan emosi, terdakwa mengaku memukul korban, lalu mengambil celurit dari atas lemari dan membacok korban hingga telinga kiri nyaris putus dan wajahnya terluka.

"Saya pukul dan bacok pakai clurit dua kali. Setelah itu saya antar istri saya pulang ke rumah orang tuanya. Beberapa jam kemudian saya ditangkap polisi,” jelasnya.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Febri baru pulang mengamen dan mencari istrinya di beberapa lokasi. Ia akhirnya menemukan sang istri di rumah orang tuanya, bersama korban.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya yang dibacakan jaksa, korban mengalami luka serius akibat kekerasan benda tajam dan tumpul. Luka-luka tersebut meliputi:

Luka robek di pipi dan kepala
Memar pada mata dan dada
Luka bacok pada telinga kiri hingga robek
Luka di belakang telinga dan pipi kiri
Korban dilaporkan sempat pingsan dan kehilangan banyak darah usai kejadian.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru