BATU (Realita)- Kasus dugaan pemerasan/penipuan yang melibatkan dua terdakwa yakni oknum wartawan berinisial YLA dan FYD.kembali menjalani persidangan bertempat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Senin (4/8/2025), pukul 10.00 WIB.
Persidangan kali ini dengan agenda Pembacaan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Perdana.
Dalam perkara pemersan/penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
Sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H.,(Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H., M.H.(Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H.,M.H. (Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M. H. (Panitera Pengganti), sedangkan Tim Jaksa (JPU) yang hadir dalam persidangan yakni, Hidayah, S.H., M.kn. dan Rista P. SH.
Sementara itu, dari terdakwa FYD dan YLA di dampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S. Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.
Adapun dalam. eksepsinya, tim penasehat hukum yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2025 menyampaikan keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU yang dinilai kabur (Obscuur libel)
JPU menyebutkan, bahwa apa yang dipermasalahkan Penasehat Hukum dalam keberatan (eksepsi) di atas telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP dan merupakan wacana-wacana yang masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya JPU menjelaskan, Surat Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) hurup a dan b KUHAP, maka sebenarnya tidak lagi ada suatu alasan yuridis agar Surat Dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, karena Surat Dakwaan telah memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa YLA dan FDY untuk, Menolak seluruh keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa, Menyatakan menerima Pendapat Penuntut Umum untuk seluruhnya, Menyatakan Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili perkara ini.
Berikutnya, Menyatakan Surat Dakwaan sah dan menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana atas nama YLA dan FDY, Melanjutkan memeriksa perkara a quo dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut sebagai dasar pemeriksaan perkara. Dan terakhir melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya. (Ton)
Editor : Redaksi