BPJS Ketenagakerjaan Juanda Lindungi 454 Atlet Futsal Series Kota Surabaya

SURABAYA (Realita) — Sebanyak 454 atlet futsal yang bertanding dalam ajang Futsal Series Area Kota Surabaya Tahun 2025 mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda.

Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk komitmen dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan atlet saat berlaga.

Melalui program ini, atlet yang mengalami cedera saat bertanding berhak memperoleh perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh total dan siap kembali ke lapangan.

Tidak hanya itu, jika cedera menyebabkan atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga dinyatakan pulih.

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Savitri Dyah Puspitaningtyas mengatakan, inisiatif ini bentuk nyata keberpihakan kepada para pekerja sektor informal, termasuk atlet yang juga memiliki risiko kerja tinggi.

“Dengan adanya perlindungan ini, para peserta dapat berlatih dan bertanding tanpa beban pikiran bila terjadi risiko cedera, sehingga diharapkan dapat semakin fokus dalam pertandingan dan meningkatkan prestasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Savitri menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Ia juga mendorong agar seluruh atlet yang aktif di berbagai cabang olahraga turut diikutsertakan dalam program ini.

“Seluruh pekerja, termasuk atlet wajib diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, agar saat bertanding mereka merasa aman dan tenang, sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik dalam pertandingan,” tambahnya.

Ia berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengintegrasikan aspek perlindungan sosial dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga.

“Ini adalah contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya, BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir dalam mensukseskan kegiatan olahraga dengan memberikan perlindungan terhadap atlet yang akan bertanding,” lanjutnya.

Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa olahraga dan jaminan sosial adalah dua hal yang bisa berjalan beriringan demi menciptakan atlet yang unggul, aman, dan berprestasi.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru