SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tengah meneliti berkas perkara dua admin grup Facebook Gay Khusus Surabaya yang terjerat kasus dugaan penyebaran konten pornografi sesama jenis. Berkas tersebut telah diterima dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, membenarkan penerimaan berkas perkara atas nama dua tersangka berinisial MFK dan GR.
“Benar, kami sudah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini berkas perkara sedang diteliti untuk memastikan kelengkapannya,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Yusuf menjelaskan, jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun bila ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk (P19).
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas grup Facebook yang memuat konten pornografi sesama jenis dan dinilai meresahkan. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MFK (24), warga Dupak Megersari, serta GR (36), warga Paki, Sidoarjo.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Yahyu Hidayat, mengungkapkan kedua tersangka berperan sebagai admin dan pengunggah foto serta video melanggar kesusilaan. “Motif pelaku adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis dan memberikan ruang komunikasi di dalam grup tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41609-kasus-grup-facebook-gay-surabaya-berkas-perkara-masuk-kejaksaan