SURABAYA (Realita)– Meski hanya divonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, eksekusi terhadap Semy Mattinahoruw hingga kini belum dilakukan. Jaksa menyebut terdakwa masih sakit diabetes.
Sidang putusan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (12/8/2025), dipimpin hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Semy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan sebagaimana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim Aloysius. Barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm turut dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut Semy dengan hukuman 2 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban terluka. Kami menuntut 2 bulan penjara,” ujar Galih.
Meski vonis sudah dijatuhkan, Semy belum dijebloskan ke penjara. “Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes,” ungkap Galih.
Kasus ini bermula pada 12 November 2024, saat korban Lendik Prandika bersama dua rekannya datang ke kantor PT Sean Bumi Indo di Jalan Dukuh Kupang I No. 121–123 Surabaya untuk membicarakan restrukturisasi angsuran dua unit truk yang menunggak 3–4 bulan.
Setelah menunggu 30 menit tanpa hasil, korban meminta staf menghubungi Semy, tangan kanan direktur perusahaan. Tak lama, Semy datang, langsung mencekik leher korban sambil memaki.
Tidak puas, Semy masuk ke kantor, mengambil sebilah parang, dan menempelkannya ke leher korban. Saat korban menahan senjata itu, jari tengah dan manis tangan kirinya terluka. Berdasarkan visum Rumah Sakit Islam Surabaya, korban mengalami luka robek pada tiga jarinya akibat kekerasan benda tajam.yudhi
Editor : Redaksi