Sidang Nany Widjaja, Ahli Pastikan Nama di Akta Adalah Pemilik Sah PT

SURABAYA (Realita)– Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali memunculkan perdebatan klasik soal siapa pemilik sah sebuah Perseroan Terbatas (PT). Apakah mereka yang tercatat di akta pendirian, ataukah pihak yang sesungguhnya menyetorkan modal?

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/8/2025), jawaban tegas datang dari Prof Budi Santoso SH LLM, ahli hukum perusahaan dari Universitas Brawijaya.

“Siapa pun yang tercantum di akta, dialah pemilik PT. Tidak peduli siapa yang menyetorkan modal,” tegas Prof Budi di hadapan majelis hakim Sutrisno.

Pandangan ini bukan sekadar pendapat pribadi. Prof Budi memaparkan landasan yuridisnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal ini secara jelas melarang praktik pinjam nama dalam kepemilikan saham  sebuah fenomena yang kerap digunakan untuk menyembunyikan pemilik sesungguhnya.

Ia juga menjelaskan, pemegang saham berhak penuh atas dividen. Pengambilan dividen oleh pihak lain tanpa hak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Itu prinsip mendasar yang harus dihormati,” tambahnya.

Namun, dari kursi kuasa hukum tergugat, pandangan itu mendapat bantahan. Eleazar Leslie Sayogo, mewakili PT Jawa Pos, menekankan bahwa PT pada dasarnya adalah persekutuan modal.

“Siapa yang menyetorkan modal menjadi aspek yang krusial,” ujarnya. Ia bahkan menegaskan tidak ada larangan eksplisit soal perjanjian nominee dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum penggugat Richard Handiwiyanto memanfaatkan momen ini untuk menegaskan posisi kliennya. “Jelas, pemilik sah adalah Bu Nany karena namanya tercatat di akta. Tidak perlu lagi perdebatan soal siapa yang menyetor modal,” katanya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru