PONOROGO (Realita)- Misteri kematian Alip Rahayu Arianti (30) yang jasad dibuang di Hutan RPH Tulung Desa/Kecamatan Sampung terungkap sudah. Warga Desa/Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan ini dibunuh suaminya sendiri Hartono (34) Warga Desa Sendang Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
Hartono sendiri ditangkap petugas saat bersembunyi di kontrakanya di Kecamatan Purwantoro selang 9 jam dari penemuan jasad Alip oleh warga, Selasa (12/08/2025).
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, Hartono tega membunuh istrinya yang baru dinikahi secara resmi 4 bulan lalu itu, dipicu sakit hati orang tuanya didoakan cepat meninggal. Tak terima orang tuanya dihina, pria yang doyan mabuk-mabukan ini menganiaya korban dengan membenturkan kepala Janda 1 anak itu ke Pohon kemudian menjeratnya dengan kabel yang ia dapat di sebuah gubuk yang ada di hutan tempat jasad korban di temukan.
“ Pemicunya karena suaminya ini sakit hati orang tuanya disumpahi cepat mati oleh korban. Sebelum dijerat dengan kabel, kepala korban di benturkan ke pohon terlebih dahulu,” ujarnya saat mirilis kasus ini, Kamis (14/08/2025).
Andin mengungkapkan, sebelumnya korban dijemput oleh pelaku sekitar pukul 03.00 pagi di Sumoroto, lalu diatas motor pelaku dan korban terlibat cekcok. Hingga akhirnya pelaku membawan korban ke hutan arah Kecamatan Sampung untuk dihabisi.
“ Jadi cekcok dulu, lalu montornya diarahkan ke hutan itu untuk dihabisi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andin mengaku antar korban dan pelaku telah menikah siri selama 2,5 tahun menikah siri lalu menikah secara resmi baru 4 bulan yang lalu. Selama pernikahan keduanya memang kerap bertengkar
“ Jadi sudah ada permasalahan sebelumnya. Lalu puncak emosi pelaku ini selasa kemarin itu,” akunya.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan barang bukti seutas kabel yang dibuat pelaku menghabisi nyawa korban, pakaian dalam dan celana pendek korban, serta sebuah sepeda motor Yamaha Zupiter Nopol AE 5208 YO yang digunakan pelaku untuk menjempu korban.
Akibat perbuatannya, Hartono dijerat dengan 338 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. znl
Editor : Redaksi