Surabaya Musnahkan 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp16,6 Miliar

SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan 11,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,6 miliar di halaman Balai Kota, Rabu (20/8/2025).

Pemusnahan ini dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur Dudung Rufi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama Pemkot Surabaya dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan mengganggu usaha rokok resmi yang mempekerjakan warga Surabaya.

“Selain mengurangi pendapatan negara, rokok ilegal juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan berbagai sektor seperti pendidikan dan jaminan kesehatan. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berkomitmen melakukan pengawasan langsung,” ujar Eri.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim Dudung Rufi Hendratna menambahkan, Jawa Timur menyumbang sekitar 48 persen penerimaan bea cukai nasional. Ia menegaskan peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Pemusnahan 11,1 juta batang rokok ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara,” kata Dudung.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menyebut rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan periode Februari-April 2025. Nilai cukai yang terutang dari rokok ilegal ini diperkirakan Rp10,8 miliar.

Rudy Hery Kurniawan, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, menambahkan bahwa sepanjang Januari–Agustus 2025 pihaknya melakukan 174 penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti 23,8 miliar batang senilai Rp34,6 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp17,4 miliar. Sembilan orang tersangka telah ditangani, dengan enam berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Rudy menambahkan, sepanjang 2025, penerimaan denda dari pelanggaran rokok ilegal mencapai Rp3,4 miliar, dengan penyelesaian denda melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp12,7 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru