SURABAYA (Realita)– Erwin Parengkoan, mantan sales PT Jotun Indonesia, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar. Sidang perdana perkara ini digelar di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/8/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, Erwin disebut membuat order fiktif serta menyelewengkan uang pembayaran dari sejumlah customer yang seharusnya disetor ke rekening perusahaan. Uang tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam sidang.
Empat saksi dihadirkan, yakni Direktur Roni, admin sales Yenny, kepala gudang Suryanto, dan HRD Nina. Dalam keterangannya, Roni mengungkap adanya 10 purchase order (PO) fiktif yang dibuat terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar.
“Order yang dibuat terdakwa seharusnya disetor ke rekening perusahaan di Bank Mandiri dan Citibank. Namun setelah dicek, ternyata tidak ada transaksi dari customer yang dimaksud,” ungkap Roni di persidangan.
Saksi lainnya, Yenny, menyatakan order dari Erwin selalu diterimanya untuk diproses, sementara Suryanto menegaskan bahwa pengiriman barang hanya dilakukan jika ada surat jalan resmi. Sedangkan saksi HRD Nina menyebut Erwin telah bekerja di PT Jotun Indonesia sejak 2010 hingga 2024 dengan gaji terakhir Rp16 juta sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Data persidangan menyebutkan, sejumlah customer yang namanya dicatut dalam order fiktif tersebut antara lain CV Dragon Berjaya, Berkat Anugerah Coatings, PT Tjakrindo Mas, hingga CV Mandiri Karya Bersama. Total kerugian perusahaan akibat ulah terdakwa mencapai Rp2.085.636.860.yudhi
Editor : Redaksi