MALANG (Realita) – DPRD Kota Malang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Balai Sidang DPRD, Kamis (14/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani S., turut dihadiri seluruh fraksi serta Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohiri. Agenda ini membahas kesiapan Ranperda sebelum ditetapkan.
Amitya menjelaskan, tujuh fraksi di DPRD telah menyepakati Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan penting. Menurutnya, selama ini masyarakat masih memandang BPR sebatas lembaga pemberi kredit.
“Padahal fungsi BPR lebih luas, termasuk penguatan sektor keuangan, pemberdayaan UMKM, dan peran strategis dalam perekonomian rakyat. Persepsi publik ini harus diluruskan agar manfaat BPR bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, serta pengawasan dan pengaturan sektor perbankan.
Amitya menambahkan, tujuan utama Ranperda adalah meningkatkan kualitas layanan BPR sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Salah satu fokus Ranperda adalah pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). DPRD berharap BPR dapat memperluas permodalan bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung sektor pariwisata, perdagangan, jasa, pendidikan, hingga industri kreatif di Kota Malang.
“Penetapan bidang usaha Persero harus disesuaikan dengan potensi unggulan daerah agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak perlu,” kata Amitya.
Ranperda juga mendorong pembukaan kantor cabang BPR di berbagai kelurahan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan keuangan. Selain itu, inovasi produk dan kerja sama lintas sektor diharapkan mampu membuka pasar baru serta menjangkau lebih banyak segmen masyarakat.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohiri, menyambut baik langkah DPRD tersebut. Ia menegaskan, perubahan nomenklatur dan kebijakan BPR merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan sekaligus menyesuaikan tantangan sektor keuangan modern.
“Semua masukan dan rekomendasi fraksi DPRD akan dicatat dan menjadi perhatian, sehingga layanan BPR semakin optimal bagi masyarakat,” kata Ali.
Dengan adanya Ranperda ini, Pemkot Malang dan DPRD berharap BPR mampu berperan lebih strategis dalam memperkuat perekonomian lokal, memperluas akses pembiayaan, serta mendukung pengembangan UMKM.
Langkah ini diharapkan menjadikan BPR bukan sekadar lembaga kredit, tetapi juga instrumen keuangan inklusif yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (mad)
Editor : Redaksi