Pasca Kerusuhan: Belasan Tersangka Ditetapkan, Ada Anak di Bawah Umur hingga Perempuan

KEDIRI (Realita) - Pasca kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri imbas aksi demo pada Sabtu, 30 Agustus 2025, Polres Kediri Kota mengamankan belasan tersangka.

Sebelumnya, Polres Kediri Kota mengamankan kurang lebih 20 orang pasca kerusuhan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, lima di antaranya dipulangkan.

Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, lima orang tersebut tidak terbukti ikut serta dalam aksi.

Meskipun demikian, hal yang disayangkan yakni keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi demo yang berujung kerusuhan tersebut.

“Ada sebelas tersangka dewasa, empat anak-anak. Ada perempuan satu orang,” jelas AKBP Anggi, Senin, 1 September 2025.

Belasan tersangka tersebut tidak hanya berasal dari Kota Kediri, beberapa tersangka berasal dari luar daerah. Seperti Kabupaten Nganjuk, Surabaya, dan Sampang.

Polres Kediri Kota saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kerusuhan.

Selain itu, Polres Kediri Kota juga menyelidiki pelaku yang terlibat penjarahan. Meskipun dekikian, Polres Kediri Kota masih cukup toleran.

Pasalnya, Polres Kediri Kota memberikan imbauan untuk mengembalikan barang jarahan yang terjadi saat aksi kerusuhan.

Bahkan, Polres Kediri Kota juga akan mpertimbangkan keringanan bagi oknum yang mengembalikan barang jarahan.

“Itu barang-barang milik pemerintah, kalau ada niat untuk mengembalikan sementara kami maafkan dan datangkan,” ucapnya.

Namun, apabila tidak mengindahkan, maka pihak kepolisian memastikan akan melakukan tindakan tegas.

Ini lantaran, Polres Kediri Kota sudah mengantongi profil oknum yang melakukan penjarahan barang.

“Siapa saja yang mengambil, kami akan melakukan penangkapan. Ini masih ada waktu, mungkin mereka khilaf atau ikut-ikutan,” tutur Kapolres Kediri Kota. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru