KEDIRI (Realita) - Buntut aksi demo di Kota Kediri pada Sabtu, 30 Agustus2025, salah satu aktivis mahasiswa saat ini diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pihaknya mengamankan SA pada Selasa, 2 September 2025, malam.
Penangkapan SA, kata AKP Cipto, atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP.
"Setelah gelar perkara, ada penetapan atas alat bukti, keterangan saksi sehingga dilakukan penangkapan tersangka inisial SA," jelas AKP Cipto, Rabu, 3 September 2025.
Setelah mengamankan, Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SA.
AKP Cipto juga menegaskan jika pihaknya tetap memperhatikan hak-hak terhadap SA dan pendamping penasihat hukum atas SA.
"Saat ini kami melakukan penahanan di rutan Polres Kediri Kota dan kami melengkapi penyidikan serta dilengkapi keterangan ahli yang dibutuhkan," ujar AKP Cipto.
Untuk proses hukum, lanjut AKP Cipto, akan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan, yaitu tindak pidana yang dilakukan dengan cara menyebarkan hasutan melalui lisan atau tulisan di muka umum.
Hasutan ini bertujuan untuk mendorong orang lain melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang atau perintah jabatan.
Pelaku penghasutan dapat diancam dengan pidana penjara, maksimal hukuman enam tahun penjara
"Di sini menyebabkan aksi anarkis, pengerusakan, hingga aksi pembakaran.
Menurut AKP Cipto, ajakan ini dilakukan beberapa hari sebelum aksi demo melalui penyebaran flyer yang bersifat prvokatif.
"Pada Sabtu (30 September 2025) ada pergerakan massa, dimulai di Bundaran Sekartaji," ucap AKP Cipto.
"Dari sana ada penyampaian saudara SA yang dapat dikategorikan masuk dalam unsur menghasut secara provokatif, kami juga akan melibatkan keterangan dari ahli bahasa," imbunya. (Kyo)
Editor : Redaksi