Proyek Apartemen The Frontage Tak Kunjung Dibangun, Uang Miliaran Raib

SURABAYA (Realita)– Kesabaran pembeli apartemen The Frontage habis. Setelah 11 tahun tanpa kejelasan, mereka melalui kuasa hukum Panther Lawfirm resmi melayangkan undangan musyawarah kepada PT Trikarya Graha Utama selaku pengembang, Kamis (4/9/2025).

Undangan itu ditujukan kepada Direktur PT Trikarya Graha Utama, Setya Budyanto. “Kami menagih janji beliau. Saat mediasi di Balai Kota, beliau berjanji menemui kuasa hukum korban. Sekarang kami minta janji itu ditepati,” ujar Sururi, kuasa hukum Panther Lawfirm.

Dalam surat bernomor 057/HK-UND/PANTHER/IX/2025, Panther Lawfirm menegaskan agenda pertemuan adalah musyawarah penyelesaian. Poin utama yang ditagih adalah kejelasan penyerahan unit atau pengembalian dana pembelian.

Kasus ini berawal pada 2014 ketika Vivi Kurnia Ningsih membeli unit secara tunai Rp1,1 miliar, sementara Victor Canggih Perkasa membayar Rp500 juta dengan skema kredit in-house. Hingga kini, pembangunan apartemen di kawasan Ahmad Yani, Surabaya, tak kunjung terealisasi.

Panther Lawfirm menilai pengembang tak bisa beralasan persoalan lahan yang disebut-sebut masih berstatus aset Pemprov Jatim. “Itu urusan internal mereka. Yang jelas, uang klien kami sudah masuk. Kalau izin tidak didapat, uang harus dikembalikan,” tegas Sururi.

Tak hanya itu, dalam promosinya, proyek ini sempat menghadirkan tokoh nasional seperti Dahlan Iskan, Saifullah Yusuf, hingga Arif Afandi. Kehadiran mereka disebut semakin meyakinkan pembeli bahwa proyek ini bukan abal-abal.

Panther Lawfirm mengingatkan, jika undangan musyawarah ini tidak dipenuhi, maka jalur hukum akan ditempuh. “Kalau tidak hadir, kami akan somasi. Setelah itu, klien kami bisa melapor pidana, menggugat perdata, atau bahkan mengajukan pailit. Semua opsi terbuka,” ujar Tauchid, kuasa hukum lainnya.

Undangan tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Panther Lawfirm, yakni Sururi, Tauchid, Dhany Nartawan, Moch. Bashir, Tasaufi Ariefzani, Mochammad Fauzie, dan Andi Andrianto.

“Ini bentuk iktikad baik terakhir sebelum langkah hukum. Kalau undangan diabaikan, proses hukum tidak bisa lagi dihindari,” pungkas Sururi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

OTT di Depok, KPM Tangkap Hakim

DEPOK (Realita) - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok. Ada hakim yang ditangkap dalam OTT kali ini. "Yang pasti ada penangkapan hakim di …