BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Ojol di Sidoarjo

SIDOARJO (Realita) - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Sidoarjo berkumpul di parkir Timur GOR Delta Sidoarjo pada Jumat (5/9) pagi untuk mengikuti doa bersama.

Acara ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap sesama, sekaligus untuk mendoakan Kabupaten Sidoarjo agar selalu aman dan kondusif.

Acara doa bersama ini dihadiri Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Wakil Bupati Mimik Indayana beserta jajaran Forkopimda serta berbagai elemen komunitas ojek online.

Bupati Subandi mengajak seluruh pengemudi ojol untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan Kabupaten Sidoarjo.

"Sidoarjo adalah rumah kita, Sidoarjo adalah tempat tinggal kita, oleh karenanya mari kita jaga bersama," ujar Bupati Subandi.

Ia juga menegaskan betapa pentingnya kekompakan antar warga Sidoarjo untuk mencegah tindakan anarkis. "Kalau rumahnya sendiri dijaga pasti aman," imbuhnya.

Di sela-sela acara doa bersama ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto, turut hadir memberikan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol.

Arie Fianto menjelaskan bahwa ojol termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ojol atau ojek online adalah salah satu pekerjaan lepas yang muncul karena perkembangan teknologi selama beberapa tahun terakhir," kata Arie Fianto.

"Dengan sistem kemitraan, pengemudi transportasi umum berjenis sepeda motor ini harus bekerja dalam ketidakpastian dan tidak punya jaminan sosial," jelasnya.

Arie Fianto menambahkan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengemudi ojol akan mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selanjutnya, Jaminan Kematian (JKM). Program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia.

"Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, para pengemudi ojol dapat memiliki jaminan perlindungan yang utuh, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman," kata Arie Fianto.

Untuk memudahkan pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi. gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

OTT di Depok, KPM Tangkap Hakim

DEPOK (Realita) - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok. Ada hakim yang ditangkap dalam OTT kali ini. "Yang pasti ada penangkapan hakim di …