PONOROGO (Realita)- Razia rokok ilegal terus digenjarkan petugas gabungan di wilayah Ponorogo. Tak main-main, ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan petugas.
Dari data di Satpol-PP Ponorogo, selama melakukan razia mulai Januari hingga September tahun 2025, sedikitnya 6.496 batang rokok ilegal berbagai merk berhasil diamankan. Mayoritas rokok polosan ini diamankan dari sejumlah toko klontong dan pasar tradisional yang ada di Kecamatan.
" Selama 9 bulan ini kami sudah melakukan 15 kalo razia. Sasaran pedagang di pasar, dan toko klontong yang ada di kecamatan," ujar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Hendra Asmara Putra, Rabu (10/09/2025).
Hendra mengaku, razia rokok ilegal di Ponorogo ini sendiri melibatkan Satpol-PP, Bea Cukai Madiun, Sub Den POM, Polres dan Kejaksaan Ponorogo.
" Dari razia ini kami menemukan kerugian negara mencapai Rp 15 juta, " akunya.
Hendra mengungkapkan, dari penyelidikan petugas pihaknya menemukan rokok ilegal ini didapat toko klontong dari distributor luar daerah.
" Saat ini sudah dikembangkan oleh Bea Cukai Madiun untuk mengamankan distributor besar ini," ungkapnya.
Hendra menambahkan, bagi pedagang yang tertangkap tangan pihaknya memberikan sanksi pidana dan denda sesuai aturan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
" Ada dua agenda yang kita lakukan selama razia, selain edukasi dan memberikan penanda untuk sosialisasi. Agar masyarakat paham bahaya peredaran rokok ilegal," tambahnya.
Hendra mengatakan, razia rokok ilegal ini memberikan dampak signifikan terhadap penurunan peredaran rokok ilegal di Ponorogo. Ia mengeklaim penurunan mencapai 30 persen ketimbang 2024.
" Ada penurunan 30 persen dari 2024. Dengan razia yang semakin rutin ini, para pemilik toko yang tertangkap tangan menjual rokok ilegal juga semakin terawasi gerak geriknya," pungkasnya. adv/znl
Editor : Redaksi