SURABAYA (Realita)– Tiga terdakwa kasus pembunuhan Munif Haryanto, warga Gresik, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi istri korban, Kiptyah, serta seorang kerabat korban.
Di hadapan majelis hakim, Kiptyah menceritakan detik-detik saat mobil yang ditumpangi bersama suaminya dihentikan secara paksa sepulang dari majelis dzikir di Jatipurwo. Mobil Toyota Rush yang mereka tumpangi ditabrak sepeda motor hingga berhenti. “Dalam hitungan detik ada orang turun dari motor, langsung menusuk suami saya,” ujarnya.
Menurut Kiptyah, setelah kejadian itu Munif segera dilarikan ke rumah sakit di Gresik, lalu dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, nyawa Munif tidak tertolong dan ia meninggal beberapa hari kemudian.
Menariknya, saat ditunjukkan tiga terdakwa di ruang sidang, Kiptyah mengaku tidak mengenali siapa pelaku penusukan. “Saya tidak tahu siapa yang menusuk suami saya,” katanya.
Saksi lain, Fajar, yang merupakan kerabat korban, mengungkapkan bahwa antara keluarga korban dan terdakwa telah terjadi perdamaian. Para terdakwa disebut telah memberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Mendengar kesaksian itu, majelis hakim sempat memastikan kembali sikap istri korban. “Apakah benar ibu memaafkan terdakwa? Apakah ibu ikhlas?” tanya hakim. Kiptyah pun menjawab dengan tegas bahwa dirinya ikhlas. Jawaban itu membuat suasana ruang sidang haru. Hakim kemudian meminta para terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara langsung, hingga tangis pecah di ruang sidang.
Dalam dakwaan jaksa Hajita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, kasus ini bermula dari dendam lama Achmad Firdil Akbar kepada korban karena persoalan utang. Achmad kemudian meminta Sobirin Amin untuk melukai Munif dengan imbalan Rp1 juta. Sobirin mengajak Hasan serta seorang pria bernama Mat Tato, yang kini masih buron, untuk melaksanakan rencana tersebut.
Malam penyerangan, 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Hasan menabrak mobil korban dengan sepeda motor hingga berhenti. Mat Tato kemudian turun dan menikam Munif dua kali di bagian perut dan dada.
Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri ke Bangkalan, Madura, sebelum akhirnya kembali ke rumah masing-masing. Polisi berhasil menangkap Achmad Firdil, Sobirin, dan Hasan, sedangkan Mat Tato masih berstatus buronan.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 355 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa dengan cara keji dan terencana,” tegas jaksa.yudhi
Editor : Redaksi