Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Bukti Lemahnya Kinerja Kejati DKI Jakarta

JAKARTA (Realita) - Keberadaan Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, saat ini tengah menjadi misteri.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu diduga menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Di tingkat pengadilan pertama, Silfester divonis 1 tahun penjara. Ia kemudian mengajukan banding, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara.

Putusan ini resmi berkekuatan hukum tetap sejak 2019, sehingga seharusnya eksekusi bisa dilakukan saat itu juga.

Alih-alih menjalani hukuman, keberadaan Silfester Matutina justru menjadi misteri selama bertahun-tahun.

Upaya terakhirnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Agustus 2025 pun gugur.

Hakim menyatakan bahwa permohonan PK tersebut tidak dapat diterima karena Silfester tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit, sehingga dinilai tidak bersungguh-sungguh.

Dengan gugurnya PK ini, tak ada lagi jalur hukum yang bisa mengubah vonis terhadapnya.

Maka, kewajiban Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan semakin kuat, namun realitas di lapangan berkata lain.

Koordinator Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Jawa Barat, Ramzy, menyebut keterlambatan ini sebagai bukti melemahnya kepemimpinan di Kejati DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Patris Yusrian Jaya.

Menurutnya, jika perintah langsung dari Jaksa Agung saja tidak dijalankan, maka wajar jika publik mulai meragukan kredibilitas lembaga hukum.

Ramzy menekankan bahwa Pasal 270 KUHAP secara jelas mengatur kewajiban jaksa penuntut umum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan Mahkamah Agung sudah final, tidak ada ruang untuk menunda," tegasnya.

Senada dengan Ramzy, Ketua Umum Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPMI) Ciamis, Yuda Nugraha, mendesak Jaksa Agung untuk segera mengevaluasi dan bahkan mencopot Kajati DKI.

"Kalau putusan pengadilan sudah inkracht tapi tidak dieksekusi, publik wajar menduga ada sesuatu yang ganjil," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penundaan tanpa alasan yang sah bisa dikategorikan sebagai penghalangan keadilan (obstruction of justice), sebuah pelanggaran serius.

Kritik ini semakin menguat mengingat lokus hukum kasus Silfester berada di bawah kewenangan Kejati DKI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya memastikan bahwa pihaknya terus mencari keberadaan Silfester.Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) disebut telah melakukan pencarian untuk mengeksekusi terpidana.

Namun, pernyataan ini sulit menjawab keraguan yang terlanjur menyebar, mengingat pencarian ini telah berlangsung selama lebih dari setengah dekade.

Bahkan kini, muncul sayembara berhadiah Rp10 juta bagi siapa pun yang berhasil melacak dan menemukan keberadaannya.mt

Editor : Redaksi

Berita Terbaru