Perbup No 48 Tahun 2021 Mubazir, Bupati Sampang Perlu Turun Gunung

SAMPANG (Realita)- Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sampang, sia-sia atau tidak berguna (mubazir). Bupati perlu turun gunung.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sampang pada tahun 2021 membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP), untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Haryanto selaku pemerhati lingkungan,  mengatakan kondisi saat ini tidak optimalnya mall pelayanan publik (MPP) Kabupaten Sampang ini sangat disayangkan.

" MPP yang seharusnya menjadi pusat pernerbitan ijin, ternyata belakangan ini pelayanan telah kembali ke Dinas/Lembaga masing-masing," kata Haryanto saat ditemui Rabu (17/92025).

Menurutnya, MPP yang dibentuk guna menyatukan pemberian perijinan pada satu titik, setelah berjalan empat tahun ternyata tidak seperti yang diharapkan.

" MPP sesuai  Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2021 pasal enam meliputi peyananan yang diselenggarakan oleh BPPKAD, KP2KP, Samsat, Bank Jatim, BPJS, Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, Kemenag, Bank Sampang, DPMPTSP, Disnaker, dan Disdukcapil," ujarnya.

" Dalam rangka perbaikan pelayanan, sepuluh organisasi pemberi layanan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 48 Tahun 2021 harus diaktifkan kembali agar pelayanan perima terus dapat diberikan kepada masyarakat Kabupaten Sampang," pinta Haryanto.

Dari sepuluh penyelenggara layanan, berdasarkan pantauan Realita.co di lapangan ternyata tersisa pelayanan yang diselenggarakan oleh Dispendukcapil, Pelayanan lain hanya tersisa tamat pelayanan.

Sementara itu,saat mau konfirmasi kepada Pimpinan Koordinator Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sampang Sudarmaji, izin kepada Satpam Bapak Sudarmaji ada.

" Kata Satpam ada, tunggu dulu ya Pak, saya akan sampaikan, setelah datang satpam dari ruang Sudarmaji, lalu menghampiri saya, Bapak tidak ada," katanya.sel

Editor : Redaksi

Berita Terbaru