Polisi Dalami Peran Istri, Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Terancam Hukuman Mati

Advertorial

JAKARTA (Realita) - Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, menetapkan Risman (33) sebagai tersangka pembunuhan terhadap karyawati koperasi bernama Hijrah (19).

Hijrah ditemukan tewas pada Sabtu (20/9/2025) lalu di sebuah kebun kelapa di Desa sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Adapun Risman merupakan suami nasabah koperasi tempat Hijrah bekerja.

Hijrah dibunuh saat menagih angsuran pinjaman Risman dan istrinya, Nurlina, di rumah mereka di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Polisi menangkap Risman kurang dari 24 jam pascapenemuan jasad korban. Risman telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Pasangkayu.

Atas perbuatannya, Risman dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menjelaskan pembunuhan ini dipicu oleh emosi pelaku akibat ucapan korban.

“Tragedi bermula saat korban menagih angsuran utang kepada istri pelaku. Namun, malam harinya korban kembali datang dan mendesak pembayaran,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pasangkayu, Senin (22/9/2025).

Polisi Dalami Peran Istri Risman

Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, menyampaikan pihaknya belum menetapkan istri pelaku, Nurlina, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Hijrah.

Ia mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Nurlina dalam peristiwa ini.

Penyidik Polres Pasangkayu akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk dimintai keterangan, termasuk pihak kantor PNM Mekar, tempat korban bekerja, guna melengkapi berkas perkara.

“Sejauh ini, belum ada bukti yang mengarah pada istri pelaku."

"Semua keterangan dan alat bukti masih menguatkan bahwa pelaku tunggal adalah Risman,” ungkap Joko.

Meski begitu, Joko menegaskan pihaknya tetap membuka kemungkinan perkembangan baru dalam penyidikan apabila ditemukan bukti tambahan.

“Kalau nanti ada bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum."

"Tapi untuk saat ini, yang bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut adalah Risman,” tegasnya.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru