Cukai Rokok Batal Naik

Advertorial

JAKARTA (Realita)- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi mengatakan tidak akan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026.

Hal itu diungkapkan usai dirinya melakukan diskusi dengan gabungan perserikatan pabrik rokok Indonesia (Gappri) termasuk produsen rokok Djarum, Gudang Garam dan Wismilak.

Purbaya menceritakan, mulanya dirinya bertanya kepada para produsen apakah harus menaikan cukai rokok atau tidak. Namun, para produsen meminta tidak diubah tarifnya. Padahal, dia mengaku ingin menurunkan cukai rokok.

"Mereka bilang asal enggak dirubah udah cukup, ya sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Dia bilang sudah cukup. Untungnya dia minta konstan saja, ya sudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya, Jakarta, dikutip Sabtu (27/9/2025).

Purbaya menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan bersih-bersih untuk memberantas peredaran rokok ilegal baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Hal itu dikarenakan rokok ilegal tak membayar pajak.

Dia mengatakan, untuk mengurangi beredarnya rokok ilegal, Kementerian Keuangan tengah membuat program khusus untuk kawasan industri hasil tembakau.


"Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan biaya cukai di sana.Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain," ucap dia.

Dia menjelaskan, tujuan pembentukan program tersebut agar menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.

"Jadi mereka bisa masuk ke sistem. Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," tutur dia.ini
 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru