JAKARTA - Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok akan naik 10% pada 2023 dan 2024. Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Sri Mulyani paparkan alasan terkait keputusan ini. Salah satunya adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi.
Baca Juga: RGTC FKM Unair Gelar Aksi “Tukar Rokok Dengan Susu” Ingatkan Bahaya Rokok
"Di sisi lain kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok di dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok," ujar Sri Mulyani, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai rokok menyebabkan harga rokok naik. Hasilnya keterjangkauan masyarakat terhadap rokok juga menurun. Langkah ini diharapkan bisa menurunkan jumlah konsumsi rokok.
"Tahun-tahun sebelumnya kita naikkan cukai rokok, menyebabkan harga rokok meningkat. Sehingga keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dan dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Larang Iklan Rokok secara Total
Saat ini pemerintah juga menggunakan cukai untuk mengendalikan produksi rokok. Pemerintah juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok.
Alasan lain yang diungkap Sri Mulyani adalah terkait pencegahan konsumsi rokok bagi anak di bawah umur usia 10-18 tahun. Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), remaja konsumen rokok harus turun 8,7% pada 2024.
"Untuk itu dengan pertimbangan untuk menurunkan prevalensi anak-anak yang merokok menuju target RPJMN yaitu 8,7%. Dan yang kedua mengingat konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin mencapai 12,21%, untuk masyarakat miskin perkotaan, dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan," ujarnya.
Baca Juga: FKM Unair Dukung Peraturan Wali Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai tak hanya dikenakan untuk rokok, namun juga cukai untuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL).
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani.
Editor : Redaksi