Empat Kurir Diadili, Dua Bos Rokok Ilegal Masih Bebas Berkeliaran

SURABAYA (Realita)— Empat kurir rokok ilegal asal Madura menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 18 November 2025. Mereka adalah Ach. Fauzi, Hasanuddin, Abdur Rosid, dan Moh. Zali. Keempatnya didakwa mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai menuju Jawa Barat.

Sementara dua orang yang disebut sebagai pengendali jaringan, Shofiyanto dan Dedi Sugianto, justru belum tersentuh hukum dan masih berstatus buron.

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda I itu menghadirkan dua saksi penangkap dari Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Prasetyo dan Fathur. Prasetyo mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat soal rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura ke Bandung.

“Kami telusuri dan mendapati mobil Isuzu Elf di Tol Surabaya–Mojokerto. Saat kami hentikan, mobil itu membawa 383 bal atau sekitar 830 ribu batang rokok tanpa pita cukai,” kata Prasetyo.

Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Geboy, Angker, Wayang, Cowboy, Artis, hingga HYS. Para terdakwa, kata Prasetyo, mengaku hanya bertugas mengantar barang.

Saksi lain, Fathur, menyebut ribuan rokok itu berasal dari seorang bernama Shofiayanto, warga Pamekasan yang diduga sebagai koordinator distribusi. “Peran para terdakwa hanya sopir, kernet, dan kuli angkut. Driver utamanya Rosyid,” ujar Fathur.

Namun ketika majelis hakim menanyakan keberadaan Shofiayanto, seluruh terdakwa kompak menyatakan tidak tahu. “Tidak ada di rumahnya, Pak Hakim,” kata Hasanuddin.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, Fauzi dihubungi Hasanuddin untuk mengirim “rokok kosongan” dari Pamekasan ke Bandung dengan imbalan Rp1,5 juta. Malam sebelum berangkat, Shofi memberikan Rp2,5 juta untuk biaya BBM, tol dan ongkos perjalanan, lalu membagi peran sopir dan kernet sebelum para kurir berangkat.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru