SURABAYA (Realita)– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap penyedia makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Aturan ini, kata Eri, menjadi syarat mutlak agar kualitas makanan yang disajikan kepada siswa terjamin.
“Kalau tidak ada SLHS, maka tidak boleh beroperasional,” ujar Eri seusai mengikuti pengarahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring, Senin, (29/9/2025).
Menurut Eri, sertifikat tersebut dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Ia mencontohkan salah satu syarat teknis, yakni penyedia makanan tidak boleh langsung membuang limbah ke saluran, melainkan harus menampung sisa lemak pada wadah khusus.
Eri menambahkan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan mekanisme pengawasan di sekolah. Nantinya, tim Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) akan memeriksa makanan yang masuk sebelum dibagikan kepada siswa. “Apakah makanan ini basi atau tidak, itu harus diperiksa dulu,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot bersama Badan Gizi Nasional (BGN) akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pekan ini. Selain soal kelayakan makanan, kata Eri, pemerintah kota juga akan membahas pengelolaan sampah yang dihasilkan dari program MBG. “Rata-rata penyedia berada di dekat pemukiman, sehingga pengelolaan sampah harus jelas,” katanya.
Eri menegaskan, arahan Kemendagri sekaligus memperkuat peran satuan tugas MBG di Surabaya. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/195/436.1.2/2025, satgas kini tidak hanya melaporkan temuan, tapi juga memastikan langsung kelayakan higienis makanan.
“Dengan arahan ini, maka ke depan kami akan melakukan pengawasan langsung mulai dari SLHS, sanitasi, hingga mekanisme distribusi,” tutur Eri.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-42935-pemkot-surabaya-wajibkan-slhs-bagi-penyedia-makanan-program-mbg