Terbukti Gelapkan Rp 6,2 Miliar, Henry Wibowo Divonis 15 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), dalam perkara penggelapan besi milik PT Nusa Indah Metalindo (NIM). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 2 tahun 3 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Henry Wibowo selama 1 tahun 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum dalam sidang yang digelar Senin, (29/9/2025). 

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati itu langsung diwarnai pernyataan banding dari pihak kejaksaan. “Kami banding,” ujar Dilla singkat.

Di luar sidang, pelapor sekaligus korban, Budi Suseno, mengaku kecewa atas putusan hakim. “Tidak sesuai dengan harapan kita sebagai pelapor PT Nusa Indah Metalindo. Kami kecewa, tinggal nanti koordinasi dengan jaksa untuk banding,” kata Budi yang hadir bersama tim kuasa hukumnya, Edison.

Kasus ini bermula dari laporan PT NIM ke Polda Jawa Timur terkait tagihan pembelian besi senilai Rp 6,2 miliar yang tidak dibayar oleh Henry. Perusahaan milik Henry disebut telah menerima 61 purchase order (PO) dan 62 sales order (SO) namun tidak melunasi kewajiban.

Sebelum melapor ke polisi, PT NIM berulang kali menagih, mengirim somasi, hingga menggelar pertemuan dengan Henry, namun pembayaran tetap tak dilakukan. Henry sempat menyerahkan beberapa lembar bilyet giro (BG), tetapi berdasarkan surat keterangan penolakan dari Bank Mandiri, giro tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi.

Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 5/Yur/Pid/2018 ditegaskan bahwa pembayaran dengan cek atau bilyet giro yang dananya tidak cukup dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pemotor Honda Vario Tabrak Tiang Listrik

BREBES (Realita)- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, pemotor pria Honda Vario nopol G 3080 GQ (plat Kab. Tegal) menabrak tiang listrik di pinggir …