56 Pegawai KPK Dipecat, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA- Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, angkat suara terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mau dilibatkan dalam permasalahan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, permasalahan internal KPK ini soal 56 pegawai yang sudah tak aktif dan bersiap diberhentikan per 30 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Direktur P3S:  Pengangkatan 127 ASN di Minut Sudah Prosedural, Jangan Jadikan Komoditas Politik

"Kalau memang Jokowi ingin getol memberangus koruptor, seharusnya para pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap dipertahankan," ujar Jerry, Kamis (23/9/2021).

Pasalnya, menurut Jerry, presiden memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh isi Gedung Merah Putih KPK, termasuk para pimpinan KPK, karena lembaga antirasuah sudah di bawah eksekutif.

"Seharusnya mereka tidak ditendang begitu saja. Mereka punya sumbangsih besar mengembalikan uang negara bahkan menangani megakorupsi di Tanah Air," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer

Bahkan, kata Jerry, para awak KPK perlu diberi apresiasi setinggi-tingginya karena telah memberantas koruptor di seluruh pelosok negeri. "Setidaknya, mereka perlu diberikan reward atau award bukan malah pecat," ungkap dia.

Cilegon dalam

Di sisi lain, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Novel Baswedan meminta presiden menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Pimpinan KPK telah menentang putusan MA, rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman. Oleh karena itu, presiden harus melaksanakan rekomendasi," jelas Novel, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Airlangga Mundur, Pengamat: Jokowi dan Gibran Berpeluang Jadi Ketum jika AD/ART Diubah

Bukan tanpa alasan. Menurut Novel, Jokowi telah menjadi bos seluruh isi Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Tidak hanya itu, dirinya juga sempat menyentil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang sempat menyebut langit-langit dan lampu sebagai atasan dari lembaga antirasuah dalam konferensi pers.

"Atasan Pimpinan KPK, menurut UU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Atasan Pimpinan KPK adalah presiden, bukan langit-langit dan lampu atap," tandas dia.jr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru