Salim Fahri Abubakar Pemilik UD Asia Diadili Edarkan Obat Berbahaya di Surabaya

SURABAYA (Realita)– Pemilik toko UD Asia, Salim Fahri Abubakar, didakwa mengedarkan obat-obatan dan kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya. Ia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 1 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam dakwaannya menyebut Salim melanggar Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kesehatan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan,” ujar Siska di ruang sidang.

Salim diketahui mengelola UD Asia sejak 2022. Toko yang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha pada 2024 itu menjual madu, jamu, kosmetik, dan ramuan herbal. Barang-barang diperoleh dari sales keliling dengan sistem pembayaran kredit, konsinyasi, maupun tunai. Dari bisnis tersebut, ia meraup keuntungan 5–10 persen.

Praktik itu terbongkar setelah Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan pada 11 September 2024. Petugas menemukan sejumlah jamu dan kosmetik tanpa izin edar, di antaranya jamu hajar jahanam, urat kuda, helbeh kadal Mesir, ramuan onta Arab, hingga kosmetik seperti lipstik asal Cina, pensil alis kajal, dan produk Vaseline.

“Dari hasil verifikasi di Cek BPOM, seluruh barang tersebut tidak terdaftar dan dinyatakan tanpa izin edar,” kata Siska.

Uji laboratorium kemudian membuktikan salah satu produk, jamu hajar jahanam, mengandung sildenafil, zat kimia keras yang lazim digunakan dalam obat kuat pria. “Setelah pengujian laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti adalah benar obat tradisional atau obat bahan alam dengan bahan kimia sildenafil,” ujar JPU.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru