SIDOARJO (Realita)— Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya digagalkan petugas. Seorang pengunjung berinisial SK ditangkap setelah kedapatan membawa 230 gram ganja yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, Senin pagi, 6 Oktober 2025.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim penggeledahan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung. Kecurigaan muncul saat petugas mendapati hasil pemindaian X-Ray menunjukkan kejanggalan pada satu bungkus makanan ringan milik SK. Setelah dibuka, ditemukan tiga kantong berisi daun ganja kering yang dikemas rapi di dalamnya.
“Petugas kami langsung mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Rutan,” ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Senin (6/10/2025).
Dalam pemeriksaan, SK mengaku ganja tersebut dititipkan untuk diserahkan kepada warga binaan berinisial P. Namun, hasil pengembangan menunjukkan bahwa P hanya menjadi perantara yang diminta warga binaan lain berinisial FA untuk menerima barang haram itu.
Temuan tersebut segera dilaporkan ke Kepala Rutan dan diteruskan kepada Polres Sidoarjo serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. SK kini diserahkan ke Polsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara dua warga binaan yang diduga terlibat ditempatkan di sel pengasingan.
Pihak Rutan menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi celah bagi masuknya narkoba ke Rutan Surabaya. Semua upaya penyelundupan akan kami tindak tegas,” kata Kepala Rutan.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43137-gagal-selundupkan-ganja-230-gram-pengunjung-rutan-surabaya-diringkus