Terseret Korupsi dan Kasus Narkoba, Dua Kader PDIP Jatim Sportif Mundur

SURABAYA (Realita)- DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur mengumumkan dua kader internalnya yang sekaligus menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 bakal di-PAW (Pergantian Antar Waktu).

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim Budi Sulistyono mengungkapkan kedua kadernya itu tersangkut masalah hukum.

Yakni Hasanuddin yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK Kasus Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.

Sementara Agus Black Hoe Budianto  sempat diamankan aparat Polres Ngawi setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu pada pada 30 September 2025 lalu.

"Ada nama Hasan (Hasanuddin) yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Beliau memang sejak lama sudah mendapatkan status TSK (Tersangka). Namun dia dulu bilang kepada partai bahwa tidak ada kaitannya dengan kasus itu. Tapi beliau juga sejak awal sportif sudah membuat surat pengunduran diri. Nah kami partai (DPD PDIP Jatim) menjunjung asas praduga tak bersalah. Begitu ia ditahan seperti sekarang, ya surat kami luncurkan ke DPP. Untuk selanjutnya diproses internal," papar pria yang akrab dipanggil Kanang pada awak media di Kantor DPD PDIP Jatim, Jalan Raya Kendangsari Industri Surabaya, Senin (06/10/2025).

Kanang melanjutkan, kalau Agus Black Hoe ini memang baru saja menyerahkan surat mengundurkan diri per Minggu (05/10/2025) kemarin. Ia mendatangi Kantor DPD PDIP Jatim dan menemui sejumlah pengurus DPD.

"Agus Black Hoe ini diduga sebagai pengguna obat terlarang, jenis sabu-sabu. Tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian tentang statusnya Agus Black apakah dia benar-benar mengonsumsi sabu-sabu. Dia tidak nyaman dengan kegaduhan ini, karena efeknya ke keluarganya, anak-anaknya dan lingkungan sekitarnya. Makanya dia menyerahkan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD (DPRD Prov Jatim)," cetusnya.

Kanang memastikan akan segera melakukan proses PAW untuk Hasanuddin dari Dapil Jatim XIII (Gresik-Lamongan) dan Agus Black Hoe dari Dapil Jatim IX (Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek dan Pacitan).

Karena itu, pihaknya menyerahkan keputusan PAW selanjutnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Menurutnya, meskipun ada calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2024, hal itu tidak otomatis menjadi dasar penetapan PAW.

"Belum tentu suara terbanyak adalah pengganti mereka berikutnya. DPD hanya bisa mengusulkan, tapi yang menetapkan tetap DPP," pungkas Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Ngawi dua periode ini. Ty

Editor : Redaksi

Berita Terbaru