Diduga Ada Kerugian Negara Rp 200 M Lebih, BPK Turunkan Tim Audit ke Pemkab Jember

JEMBER (Realita)- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten Jember  per Semester I Tahun 2021, mencapai Rp 200 Miliar lebih.

"Ini surat dari BPK yang tertuju ke saya Mbak, tapi saya tidak bisa asal memberikan statment sebelum adanya rapat pimpinan", jelas M. Itqon Sauqi selaku Ketua DPRD Pemerintah Kota Jember kepada Wartawan Realita.co melalui sambungan Whatsapp, Minggu (26/09/2021).

Baca Juga: Temuan BPK, Belanja Perjalanan Dinas di 46 Kementerian Diduga Diselewengkan Rp 39 M

Isi surat dari BPK Jatim untuk DPRD Jember.Isi surat dari BPK Jatim untuk DPRD Jember.

Itqon menambahkan, besok (Senin, 26/9/2021) pagi rencananya pimpinan akan mengadakan rapat bersama Tenaga Ahli DPRD, untuk mengkaji temuan-temuan BPK tersebut.

Dari surat yang dikirim BPK ber nomor 143/S-LP/XVIII.SBY/07/2021 tersebut, terdapat  1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara  sebanyak nol kasus dan kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp9.67 miliar

Sedangkan Kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus. Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp187.43 miliar dan kerugian yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp3.483 miliar

Baca Juga: Kesaksian Eks Anak Buah SYL: Auditor BPK Minta Rp 12 M untuk Predikat WTP tapi Dikasih Rp 5 M

Jumlah kerugian daerah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29.082 miliar dan sisa Rp171.498 miliar yang masih harus disetorkan

Cilegon dalam

Dengan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah tersebut, BPK memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku

BPK juga meminta kepada Pemkab Jember untuk menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada BPK, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga: BPK-RI Terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 Kabupaten Kotabaru

Ketika disinggung mengenai sejauh mana langkah tim audit dalam penanganan masalah tersebut, ketua DPRD Kabupaten Jember masih belum memberikan klarifikasinya.

Senada,  Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto,  saat dikonfirmasi  awak media lewat Whatsapp, terkait perihal temuan BPK tersebut, memilih bungkam atau tak merespon.

"Besok pagi rencananya pimpinan akan mengadakan rapat bersama Tenaga Ahli DPRD, mengkaji temuan-temuan BPK tersebut," tutup Itqon di akhir wawancara.ria

Editor : Redaksi

Berita Terbaru