Kejagung Minta Bantuan Pengacara Mau Datangkan Silfester

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung ) meminta pengacara Silfester Matutina , Lechumanan menghadirkan Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Lechumanan menyebut Silfester ada di Jakarta.

"Selama ini kan belum dilaksanakan eksekusi. Ya, kalau penasihat hukum itu silakan berpendapat. Tapi sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita (jaksa dan pengacara, red) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Dia mengungkapkan, Kejaksaan hingga kini masih berupaya mencari keberadaan Silfester yang berstatus terpidana fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu.

“Kita tunggu saja. Kami kita mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.

Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo.

Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK) gugur.

Keputusan itu diambil lantaran alasan Silfester untuk menunda lagi sidang perdana permohonan PK itu tak jelas. Diketahui, Silfester sudah kali kedua absen dalam sidang permohonan PK di PN Jaksel yakni pada Rabu (20/8/2025) dan Rabu (27/8/2025).

"Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Karena apa? Pertama sakitnya nggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang, Rabu (27/8/2025).sin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Real Madrid Bidik Juergen Klopp

MADRID  (Realita)- Real Madrid sementara mempercayakan Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso. Madrid incar Juergen Klopp atau Enzo …