Kasbon Fiktif untuk Servis Mobil, Adelaeda Adriana Tilep Rp609 Juta Uang Perusahaan

SURABAYA (Realita)— Adelaeda Adriana Tamalonggehe, staf HRD di PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perempuan itu diduga membuat nota kasbon fiktif untuk pembelian dan servis kendaraan perusahaan hingga merugikan dua perusahaan tersebut sebesar Rp609 juta.

Sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa, 14 Oktober 2025, menghadirkan empat saksi dari pihak perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Adelaeda melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Dalam persidangan, saksi Nurul Wahyuni, General Manager PT Planet Mainan Indonesia, mengungkapkan bahwa terdakwa memalsukan nota servis kendaraan dan tanda tangan pejabat perusahaan.

"Terdakwa mengajukan kasbon ke bagian keuangan dengan alasan perawatan kendaraan, tapi ternyata banyak nota servis palsu. Beberapa bahkan memakai tanda tangan saya dan pimpinan perusahaan yang di-scan dan dicrop,” ujar Nurul di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, aksi itu berlangsung sejak Agustus 2018 hingga April 2019, dengan total nilai pengajuan kasbon mencapai Rp699 juta. “Waktu tutup buku Juli 2019 baru ketahuan, karena nilainya besar sekali. Terdakwa sempat mengembalikan Rp90 juta, tapi sisanya tidak,” katanya.

Saksi lain, Tri Mirantini, manajer keuangan perusahaan, menyatakan terdakwa mengajukan kasbon untuk biaya servis mobil tanpa verifikasi lebih lanjut dari bagian keuangan. “Kami percaya saja karena dia staf HRD yang juga mengurus kendaraan operasional. Kasbon dicairkan oleh kasir tanpa konfirmasi ke sopir atau bengkel,” ujarnya.

Sementara Hardy Pangdani, pimpinan perusahaan, mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah laporan keuangan diaudit. “Kami lakukan audit internal dan cocokkan dengan nota-nota bengkel. Ternyata banyak yang dipalsukan. Total kerugian hampir Rp700 juta,” ungkapnya.

Hasil audit internal yang dilakukan Herman Wahyudi, staf audit perusahaan, memperkuat temuan itu. Menurutnya, data keuangan menunjukkan adanya nota palsu senilai Rp600 juta lebih selama masa kerja terdakwa.

Dalam berkas perkara, disebutkan bahwa uang hasil pencairan kasbon fiktif digunakan terdakwa untuk renovasi rumah dan membayar utang pinjaman online (pinjol). Terdakwa sempat menandatangani surat pernyataan pada Agustus 2019, mengakui perbuatannya dan berjanji menyerahkan rumah di Jalan Ikan Gurami 3/12-A Surabaya sebagai pengganti, namun janji itu tidak pernah dipenuhi.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Gagal Menyalip, Pemotor Dilindas Truk

DEPOK (Realita)- Terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan truk kontainer (hijau) dengan pengendara motor di Jalan Tole Iskandar, tepatnya di depan Komplek …