Bupati Ponorogo Tegaskan Komitmen Wujudkan Zona Bebas Rokok, Satgas KTR Resmi Dikukuhkan

PONOROGO (Realita)- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo di bawah kepemimpinan Bupati Sugiri Sancoko untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok semakin diperkuat.

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkab Ponorogo secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan menjadi ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) KTR tahun 2024.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Ponorogo dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menciptakan ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua kalangan.

Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Sugiri Sancoko agar pelaksanaan Perda KTR dapat berjalan efektif hingga ke tingkat lapangan.

“Kita punya Perda KTR tahun 2024. Untuk implementasinya perlu dibentuk alat penegak perda. Salah satunya dengan satgas KTR yang melibatkan berbagai komponen, mulai OPD, ormas, hingga masyarakat,” jelas Dyah Ayu, Selasa (14/10/2025).

Satgas ini memiliki peran penting untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok di sejumlah kawasan publik. Mereka akan turun langsung ke sekolah, rumah sakit, puskesmas, hingga perkantoran guna memastikan tidak ada aktivitas merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Misalnya satgas turun ke sekolah, RS, atau puskesmas untuk memastikan tidak ada yang merokok di tempat-tempat tersebut, karena itu kawasan yang dilarang,” katanya.

Dyah menambahkan, kebijakan KTR ini mencakup lingkungan pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga SMA, serta fasilitas layanan kesehatan dan perkantoran. Termasuk juga kantor pemerintahan di bawah naungan Pemkab Ponorogo.

“Di perkantoran itu tidak boleh merokok sembarangan, harus ada tempat yang disediakan untuk merokok,” ujarnya.

Sejumlah instansi disebut telah mendukung kebijakan ini dengan menyediakan area khusus merokok. Di antaranya Kantor Imigrasi Ponorogo yang sudah memiliki area merokok, dan Gedung Terpadu Pemkab Ponorogo yang kini tengah menyiapkan fasilitas serupa.

“Untuk tempatnya memang perlu didorong. Yang sudah menerapkan itu di Imigrasi, dan Gedung Terpadu akan diadakan. Memang harus ada solusinya, jadi tidak sekadar melarang,” tambah Dyah.

Lebih lanjut, Dyah menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok sepenuhnya, melainkan melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja.

“Kita tidak melarang merokok, tapi jangan merokok di sembarangan tempat. KTR ini supaya tidak ada dampak negatif, misalnya guru tidak memberikan contoh merokok, karena kita ingin mengurangi jumlah perokok pemula di bawah 18 tahun,” tegasnya.

Meski baru dikukuhkan secara resmi, Satgas KTR sebenarnya telah bergerak lebih dahulu. Mereka melakukan pemantauan di berbagai sekolah dan masih menemukan puntung rokok di beberapa titik.

“Satgas sudah berjalan, pengukuhan resminya baru ini. Mereka sudah keliling ke sekolah-sekolah. Masih ditemukan puntung rokok, tapi pendekatan kita humanis, melarang tanpa menyakiti,” tutup Dyah.

Langkah ini sejalan dengan visi Bupati Sugiri Sancoko yang terus mendorong terwujudnya Ponorogo sebagai kabupaten yang sehat, berbudaya, dan peduli lingkungan. Melalui pembentukan Satgas KTR, pemerintah daerah berupaya memberikan contoh nyata bahwa regulasi kesehatan masyarakat dapat ditegakkan tanpa mengabaikan pendekatan humanis dan edukatif. adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru