SURABAYA (Realita)– Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang sales online, Melly Olivia Lius, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/10). Perempuan yang bekerja di perusahaan kemasan plastik CV Delta Abstrak Kita itu dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ferdinand Marcus Leander di ruang Tirta PN Surabaya, JPU menyatakan Melly terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Kasus ini bermula ketika Melly, yang bekerja sebagai sales online dengan gaji Rp6,5 juta per bulan, menerima pesanan produk plastik dari sejumlah pelanggan. Salah satunya adalah CV Trimitra, yang memesan berbagai produk plastik senilai Rp43,5 juta.
Menurut kesaksian Bagus Ari Widiawoko, manajer CV Trimitra, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Melly. “Barang pesanan sudah kami terima, dan pembayaran senilai Rp43 juta sudah kami transfer. Namun, belakangan diketahui uang itu tidak masuk ke rekening perusahaan,” kata Bagus di persidangan.
Ternyata, alih-alih disetorkan ke rekening resmi perusahaan yakni CV Gamma Cipta Kita atau CV Epsilon Khayal Kita Melly justru mengarahkan pembayaran ke rekening CV Parama Onny Lestary, perusahaan miliknya sendiri yang tidak memiliki hubungan hukum dengan tempatnya bekerja.
Selain CV Trimitra, Melly juga menerima pembayaran dari Rumah Makan Padang Sederhana Gwalk Citra Raya Surabaya senilai Rp539 ribu dengan modus serupa.
Total kerugian yang ditanggung perusahaan mencapai Rp44,05 juta.
Di hadapan majelis hakim, Melly mengakui perbuatannya. “Benar, Yang Mulia,” ujarnya menanggapi keterangan saksi.
Direktur CV Delta Abstrak Kita, Kristono M. Widjaja, menyatakan akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian finansial dan gangguan operasional.yudhi
Editor : Redaksi