JAKARTA Penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar sekarang ini sudah boleh dilaksanakan selama pandemi. Hal ini seperti pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang mengatakan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air, pemerintah memberi izin penyelenggaraan kegiatan besar dengan kewajiban mengikuti sejumlah pedoman yang ditetapkan.
"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang. Asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny dalam keterangannya, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: AstraZeneca Akui Efek Samping Fatal Vaksin dan Ini Orang Yang Paling Rentan Terkena
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata. Diharapkan dengan pemulihan ini dapat menjadi mesin penggerak kegiatan ekonomi dan memberikan dampak turunan positif kepada sektor lain.
Baca Juga: Cegah Kenaikan COVID-19 di Akhir Tahun, Pemkot Surabaya Beri Layanan Vaksinasi
Adapun kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. Kegiatan-kegiatan seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta, maupun acara pernikahan yang besar sudah boleh dilaksanakan.
Bahkan sekarang ini Indonesia memiliki 2 perhelatan berskala nasional dan tergolong kegiatan besar, yaitu pertandingan sepak bola Liga 1 dan 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua tahun 2021. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid.19.go.id, Senin (27/9/2021) tentang faktor risiko dan pedoman penyelenggaraan konser musik.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terbitkan SE Kewaspadaan Peningkatan Kasus Covid-19
Pemerintah mengizinkan acara berskala besar seperti konser musik, resepsi pernikahan, acara olahraga, dan lain sebagainya dilaksanakan, meskipun Pandemi COVID-19 belum usai. Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dan untuk mewadahi produktivitas masyarakat. Namun, kegiatan-kegiatan tersebut tentunya harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah diatur oleh pemerintah.tan
Editor : Redaksi