Royce Muljanto Dituntut 9 Bulan Penjara karena Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri dan Kencingi Pohon

SURABAYA (Realita)— Terdakwa Royce Muljanto, residivis kasus perusakan, kembali berurusan dengan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Royce dengan pidana penjara selama 9 bulan, setelah dinilai terbukti melakukan perusakan pintu kaca Bank Mandiri CRC di Jalan Diponegoro No. 159, Surabaya.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Royce Muljanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain,” kata Damang saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Jaksa menyebut perbuatan Royce memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Usai mendengar tuntutan, Royce yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” kata kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwaan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 18.17 WIB. Royce mendatangi kantor Bank Mandiri CRC dengan maksud menemui Kepala Cabang Ricko Toriq Maulana Syahlani untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F14, Surabaya, yang telah dilelang akibat tunggakan pembayaran.

Namun, emosi Royce memuncak ketika mendapati pintu kaca bank terkunci. Ia kemudian menendang pintu itu tiga kali hingga salah satu bagiannya terlepas. Setelah berhasil masuk, Royce berteriak-teriak mencari pejabat bank dan mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita.

Jaksa juga mengungkap Royce sempat melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pintu pagar keluar area bank.

Akibat tindakannya, pintu lobi Bank Mandiri rusak dan tidak dapat digunakan. Pihak bank mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Selain itu, Royce juga menulis pesan ancaman di buku tamu resepsionis. “Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, dan Imam Bukhori dalam keadaan 70 persen mati dan 30 persen hidup,” ujar Damang.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru