KEDIRI (Realita) - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati menyerahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris, Jumat, 24 Oktober 2025.
Santunan Jaminan Kematian ini diberikan kepada dua ahli waris dari Septias Yusup yang berprofesi sebagai Ketua RT di Kelurahan Bandar Lor dan Zainal Arifin yang merupakan pekerja rentan dari Kelurahan Bandar Kidul. Santunan Jaminan Kematian yang diserahkan senilai 42 juta rupiah.
"Hari ini kami menyerahkan Santunan Jaminan Kematian berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini diberikan kepada masyarakat Kota Kediri yang menjadi peserta aktif BPS Ketenagakerjaan. Selain menyerahkan bantuan kami juga memberikan support kepada keluarga" ujarnya.
Wali Kota Kediri menjelaskan, program ini merupakan wujud nyata kehadiran Pemkot Kediri dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat Kota Kediri.
Serta, memastikan kepada keluarga bahwa bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup. Harapannya dengan santunan yang diberikan dapat membantu keluarga.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. Bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, serta pendidikan bagi anak yang ditinggalkan," jelasnya.
Sementara itu, ahli waris dari almarhum Zainal Arifin yakni Juliana, berterima kasih atas bantuan Santunan Jaminan Kematian ini.
Uang dari Santunan Jaminan Kematian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan bagi kedua putrinya.
“Sehari-hari almarhum pekerjaannya serabutan. Saya sendiri bekerja sebagai ART. Bantuan ini sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan karena saat ini saya belum bisa aktif bekerja," ujarnya.
Juliana juga mengatakan, proses klaim Santunan Jaminan Kematian yang diperoleh ini sangat mudah. Ia dibantu Ketua RT untuk datang ke Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Prosesnya sangat mudah saya dibantu oleh Ketua RT. Alhamdulillah banyak yang membantu dalam prosesnya," ucapnya. (Kyo)
Editor : Redaksi