SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan perkara dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin atau dikenal sebagai kasus sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 29 Oktober 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh tim penasihat hukum terdakwa Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC).
Dalam pembelaannya, tim hukum menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya sebagai pelaku usaha tanpa izin tidak terbukti. Mereka menyebut, meskipun secara administratif masih tercatat sebagai direktur utama, terdakwa sudah tidak aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.
“Secara faktual, klien kami telah mendelegasikan kewenangan secara lisan kepada direktur lain yang sepenuhnya mengelola operasional PT SHC,” ujar tim pembela di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pudjiono, SH, MH.
Penasihat hukum juga mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno yang menilai tanggung jawab pidana tidak bisa dibebankan kepada seseorang yang tidak lagi menjalankan fungsi dan kewenangannya di perusahaan.
Menurut tim pembela, jaksa tidak memiliki bukti keterlibatan terdakwa dalam kegiatan perusahaan. “Tidak ada meeting of mind atau kesamaan kehendak antara direktur dan direktur utama dalam perkara ini,” kata mereka.
Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa turut membacakan pembelaannya secara pribadi. “Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran. Bila saya bersalah, silakan hukum saya, tapi bila tidak, mohon jangan salahkan saya. Saya hanya meminta keadilan,” ujar terdakwa.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43837-pleidoi-kasus-sianida-dirut-pt-shc-klaim-sudah-tak-aktif-di-perusahaan