JAKARTA (Realita)- Suasana di kompleks parlemen Senayan memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, “menyidang” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk. Dalam rapat yang digelar Kamis (2/4/2026), Habiburokhman membongkar serangkaian kejanggalan administratif dan kelalaian prosedur terkait penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu.
Ketegangan memuncak saat Habiburokhman membandingkan surat penetapan pengadilan dengan surat yang dikeluarkan Kejari Karo. Pengadilan dengan jelas memerintahkan penangguhan penahanan (Pasal 110 KUHP Baru), namun pihak Kejaksaan justru mengeluarkan surat bertajuk pengalihan jenis penahanan (Pasal 108).
“Ini kan dua hal yang berbeda, kalau penangguhan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, pengalihan jenis penahanan Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHP Baru. Enggak, tolong Bu dijelaskan dulu,” ujar Habiburokhman.
Terpojok dengan bukti fisik tersebut, Kajari Karo hanya bisa tertunduk dan menjawab singkat, “ijin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap ijin pengalihan, memang tulisannya salah pimpinan, siap salah, memang salah yang mengetik pimpinan.
Habiburokhman langsung menegur, “Ibu tanda tangan enggak cek, kan ibu kan Kajari ibu, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda.”
Menanggapi itu Kajari Karo berujar,”Siap pimpinan, siap salah pimpinan.”beb
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-47930-kejari-karo-dicecar-dpr-soal-salah-ketik-surat-siap-salah