Penolakan Petitum Iwakum soal Pelindungan

DPR Tegaskan Perlindungan Jurnalis Jelas! PWI & AJI: Implementasi Pemerintah "Belum"

JAKARTA (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan.

DPR juga menolak dalil pemohon, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai pasal tersebut multitafsir dan memerlukan tafsir baru soal perlindungan wartawan.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo saat membacakan keterangan resmi DPR dalam gugatan UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK),


Rudianto Lallo menyampaikan Pasal 8 UU Pers tidak dimaksudkan sebagai bentuk imunitas hukum bagi wartawan, melainkan jaminan perlindungan dalam menjalankan profesi sesuai peraturan yang berlaku.

"Jika ditelaah berdasarkan risalah pembahasan Undang-Undang Pers, ketentuan pasal 8 bukanlah dimaksudkan sebagai bentuk imunitas, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya," terang Rudianto dalam sidang di MK, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, prinsip dasar negara hukum tetap berlaku bagi semua warga negara, termasuk wartawan.

Pada prinsipnya, setiap orang tidak memiliki imunitas jika melakukan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

"Wartawan yang melaksanakan profesinya dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan ialah terkait kemerdekaan pers, bukan suatu bentuk imunitas atau kebal hukum," jelasnya.

Rudianto juga memaparkan, perlindungan bagi wartawan sudah diatur secara sistematis dalam sejumlah pasal lain di UU Pers, seperti Pasal 3, 4, 5, 15, dan 18 ayat (1) yang melarang penghalangan kerja jurnalistik serta menjamin fungsi, hak, dan kewajiban pers.

"Kepastian hukum dalam bentuk ketentuan pasal mengenai fungsi, hak, kewajiban pers, serta larangan menghambat atau menghalangi hak pers merupakan bagian dari bentuk konkret perlindungan hukum bagi profesi wartawan," ungkapnya.

Menurutnya, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bersumber dari Pasal 8, tetapi juga diwujudkan melalui mekanisme Dewan Pers yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik.

"Dewan Pers mampu memberikan perlindungan secara nyata. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa Undang-Undang Pers telah memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, tidak hanya berdasarkan pasal 8 saja," katanya.

Masih sambung penjelasannya, ia mengatakan peran besar pers dalam demokrasi harus diiringi dengan tanggung jawab dan profesionalisme, terutama di tengah era disrupsi informasi.

"Pers tidak cukup hanya berpegang pada prinsip kemerdekaan, kebebasan, dan independensi semata, namun juga harus disertai tanggung jawab," ucapnya mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Atas dasar itu, DPR meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi Iwakum dan menyatakan Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

"DPR RI memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan a quo untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Rubianto.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak tafsir pelindungan hukum bagi jurnalis dan kerja jurnalistik dalam Undang-undang Pers sebagaimana yang diuji Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendapat penolakan tersebut disampaikan PWI dan AJI Indonesia saat menjadi pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pers perkara nomor: 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Iwakum, Selasa (21/10). Pihak terkait lain adalah Dewan Pers.

Sementara itu, PWI yang diwakili Ketua Umum Akhmad Munir dalam keterangannya menegaskan masalah utama pelindungan hukum bagi jurnalis bukan pada substansi Pasal 8 UU Pers, melainkan implementasi dan dampak di lapangan.

Menurut PWI, pelindungan hukum bagi jurnalis belum terwujud secara nyata.

"Hal itu tercermin dari masih marak kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis," kata Akhmad Munir.

Munir menekankan pentingnya memaknai pelindungan hukum secara aktif dan komprehensif, dengan memperkuat koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Pelindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai perwujudan semangat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945," tegasnya.

Sementara AJI Indonesia melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) nya, Bayu Wardhana memandang masalah pelindungan hukum bagi jurnalis bukan terletak pada Pasal dalam UU Pers, melainkan pemerintah yang abai dalam implementasinya.

"Beberapa permohonan dalam petitum Iwakum- khususnya angka (2) dan (3)- justru berpotensi menyempitkan makna pelindungan hukum hanya pada konteks tindakan kepolisian atau gugatan hukum," paparnya.

Padahal, AJI berpendapat Pasal 8 UU Pers memberikan jaminan pelindungan hukum yang lebih luas, baik bagi jurnalis maupun bagi kerja jurnalistik itu sendiri.

"Pemerintah harus lebih aktif memberikan perlindungan pada jurnalis sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU Pers. Bentuknya bisa berupa bantuan hukum bagi jurnalis yang dikriminalisasi, serta penegakan hukum tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan agar menimbulkan efek jera," ujar Bayu

Bayu menjelaskan Pasal 8 UU Pers sudah memberikan kepastian hukum karena dalam penjelasannya disebutkan pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tantangannya terletak pada kurangnya penegakan dan implementasi Pasal tersebut, terutama oleh pemerintah," pungkasnya.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Truk vs Truk, Tiga Korban Terjepit Kabin

BATU AMPAR (Realita) -Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk PS dan tronton terjadi di ruas jalan nasional di Desa Jilatan Alur, Kecamatan Batu Ampar, …