BEKASI (Realita)- Kasus dugaan korupsi penerimaan retribusi persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021 saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memerintahkan untuk menindaklanjuti laporan dan aduan rasuah ini dari Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi.
Polemik penanganan kasus rasuah ini terkesan 'ngambang' dan menjadi sorotan publik, salah satunya Frits Saikat seorang warga Kota Bekasi yang juga aktivis, dirinya juga mengungkapkan bahwa Kejati Jawa Barat harus serius mengungkap tabir hasil audit lembaga negara tersebut.
"Harapannya, Kejati Jabar berani menindaklanjuti proses hukum yang sudah berjalan meskipun seharusnya otomatis. Apalagi ini hasil temuan lembaga negara juga (BPK)," ujar Frits Saikat dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (31/10/2025).
Dirinya juga menambahkan, perihal proses ini, berjalan atau tidak, jujur saja. Saya pribadi pesimis atau kurang yakin dengan kinerja Kejati Jabar makanya timbul kata berharap tadi, kalau perlu yakinkan kita ngak perlu berharap," ungkapnya.
Di singgung apakah seharusnya pihak Kejati Jabar memberikan informasi yang transparan dan akuntabel dalam perkembangan kasus yang ditanganinya kepada publik khususnya masyarakat, dirinya menjelaskan anggaran apapun yang bersifat publik dan tidak menyangkut ketahanan dan pertahanan negara, harus transparan.
"Supaya fungsi kontrol anggarannya berjalan, karena dugaan penyalahgunaan anggaran itu pidana, perkara ada. Pengembalian dana itu tidak menggugurkan kasus pidananya, masa Kejati Jabar ngak ngerti," kata Frits.
Masih terang aktivis Bekasi ini, belum pernah sejarahnya kalau kita matiin ular berbisa itu dari ekornya.
Ditanya kembali apakah dirinya meyakini akan tuntas dalam penanganannya, dirinya hanya menjawab, tanya saja dengan Kejati Jawa Barat.
"Berani apa enggak. Saat ini Masyarakat pada umumnya sudah pesimis dengan hukum, dan ini fakta, tinggal bagaimana para APH termasuk Kejaksaan mampu untuk mengubah stigma tadi," ketusnya.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf juga ikut menanggapi penanganan kasus pelaporan dugaan korupsi penerimaan retribusi persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, senilai Rp6.281.415.791 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kasus ini mencuat berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: 05B/LHP/XVIII.BDG/04/2023. Indikasi yang mengakibatkan kerugian negara inilah yang membuat AWPI DPC Kota Bekasi langsung melaporkan kasus rasuah tersebut ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada 7 Desember 2024 silam.
"Kejati Jabar memang harus mempercepat proses dugaan manipulasi dana tersebut, kasus seperti ini tidak dapat digugurkan, walaupun nilainya dibawah 1 Milyar sekalipun," terang Hudi Yusuf, (23/10).
Menurutnya, Kasus korupsi tetap harus di tindaklanjuti. Tidak ada alasan yang dapat meringankan atau menghentikan proses pidana dalam kasus korupsi seperti ini.
"Apalagi, Kejaksaan merupakan lembaga yang bekerja untuk rakyat dan dibiayai dari pajak masyarakat," bebernya.
Nara sumber media nasional ini juga memaparkan, secara hukum apabila sudah terjadi perbuatan pidana, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan hanya dengan pengembalian uang saja.Pengembalian uang adalah masalah perdata, sedangkan korupsi masalah pidana, sehingga keduanya harus dipisahkan. Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dihentikan hanya karena dana telah dikembalikan
"Putusan ringan atau berat, nantinya akan menjadi kewenangan Majelis Hakim namun proses pidana tetap harus berjalan," jelasnya.
Pengusutan ini sebagai bentuk daripada perintah dan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan surat pemberitahuan Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah TA 2021 sebesar Rp6.281.415.791 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar A.F pada 22 April 2025.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin juga berulang kali menegaskan ketika melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejati Kalimantan Barat pada 7-8 Juli 2025 lalu. Dalam agenda strategis tersebut, Jaksa Agung memberikan pengarahan langsung kepada jajaran Kejati guna memperkuat komitmen integritas, akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Kunjungan ini bertujuan mengokohkan sinergi lembaga Kejaksaan di Kalimantan Barat dalam mendukung agenda nasional di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi terhadap capaian kinerja Kejati Kalbar yang dinilai mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kita. Namun, tantangan kedepan jauh lebih kompleks, menuntut kita bekerja lebih efektif dan transparan," tegasnya.
Jurnalis Realita.co mencoba mengkonfirmasi ulang Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada Kamis, 30 Oktober 2025 melalui pesan singkat mengenai perkembangan dan status penanganannya, tetapi hanya dibaca tanpa memberikan respon sampai berita ini diterbitkan. (Ang)
Editor : Redaksi