BEKASI (Realita)- Menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp6.281.415.791, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan perkembangan terkait rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Sudah saya sampaikan hasil laporan dan pengaduan (Lapdu) ke AWPI dan GNPPI.Maaf kalau terperinci, saya nggak bisa sampaikan (pada Anda), saya hanya bisa sampaikan ke pelapor," ujar Kasupenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya kepada Realita.co, Rabu (22/10/2025).
Dirinya memperjelas, intinya pihak Kejati sudah menjelaskan kronologi surat laporan dan aduan (Lapdu) dari pelapor dan juga menyampaikan langsung ke pelapor.
"AWPI dan GNPPI," katanya.
Disinggung untuk laporan dan pengaduan tersebut apakah sudah ada pemeriksaan saksi, jika hal tersebut memang benar, berapa pihak yang sudah memenuhi panggilan perkara korupsi yang menjadi sorotan publik.
"Jadi lapdu tersebut telah ada puldata dan pulbaket, terkait keterangan dari pihak mana saja, tidak bisa saya sampaikan," ucapnya.
Ditanya kembali, pengumpulan data dan pengumpulan bukti dan keterangan yang diterima Kejati, berarti ada sejumlah pihak yang di panggil oleh pihaknya.
Kasipenkum hanya berkilah bahwa belum ada pemeriksaan saksi dalam laporan dugaan rasuah tersebut.
"Nggak ada pemeriksaan saksi, hanya diundang untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Di hari yang sama, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi, Jerry juga membeberkan hasil dari laporan dan pengaduannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
"Kami apresiasi, laporan kami terus ditindaklanjuti dan berdasarkan penjelasan dari Kasi Penkum bahwa pada tahun 2023 ada laporan dari LSM Jeko untuk materi yang di laporkan sama dengan AWPI, dan berdasarkan hasil berita acara antara lain sudah menindaklanjuti lapdu tersebut dengan telah dimintai keterangan diantaranya mantan Kepala Dinas Yayan Yuliana," beber Jerry.
Ia juga menerangkan, bahwa pihak Kejati untuk penyampaian secara tertulis untuk perkembangan aduan kami sedang di konsep, nanti di kirim ke AWPI sebagai pelapor," sambungnya.
Sementara pengusutan ini juga sebagai tindak lanjut daripada perintah Kejagung berdasarkan surat pemberitahun Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah TA 2021 sebesar Rp6.281.415.791 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar A.F pada 22 April 2025.
Adapun laporan kasus tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: 05B/LHP/XVIII.BDG/04/2023.
Dari data yang diterima Realita.co, (22/10) bahwa terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH TA 2021, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkap adanya “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan PersampahanKebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Scbesar Rp6.28 1.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Kepala DLH untuk menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah; lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan kebcradaan rekening di UPTD.
BPK juga merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi memerintahkan Kepala UPTD agar memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00.
Kemudian menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baik sebagai pengawas, penagih maupun penerima dan penyetor (pentor) supaya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima.
Lalu, menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Selanjutnya, Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000.00 dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dengan: Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH agar lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan melaporkan rekening UPTD; Kepala DLH menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.
Kemudian, Wali Kota Bekasi memerintahkan Inspektorat memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang scbesar Rp1.623.000.000,00, serta melaporkan hasiinya kepada Wali Kota Bekasi.
Menindaklanjuti perintah Wali Kota Bekasi tersebut, Inspektorat Kota Bekasi menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700 18-LHA/ITKO tanggal 29 Juni 2022 yang melaporkan bukti pertanggungyawaban (SPJ) belanja operasional dan insentif magang pada sembilan UPTD Dinas LH yantu:
a). SPJ belanja yang memadai sebesar Rp1.734.886.800.00
b). SPJ yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan
c) tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan kepada Kepala DLH memerintahkan sembilan Kepala UPTD agar menyetorkan ke Kas Daerah atas bukti pertanggungjawaban SPJ Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200.00 dan Belanja Operastonal dan Belanja Insentif Magang yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00.
Namun demikian, Kepala DLH belum menindaklanjuti rekomendasi inspektorat Kota Bekasi tersebut. Atas kekurangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.200.830.991.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp512.866.000,00.
Kemudian, atas insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.671.375.000,00.
Dengan demikian bahwa penjelasan di atas menunjukkan Pemerintah Kota Bekasi belum menindaklanjuti rekomendasi BPK atas ketidakpatuhan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2021 pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah yaitu DLH belum menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp687.964.991,00 (Rp1.200.830.99 1.00 — Rp512.866.000.00).
Dan insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp1.338.775.000.00 (Rp3.010.150.000,00 - Rp1.6714.375.000.00).
Realita.co mencoba mengkonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Walikota Bekasi dan mengintruksikan ke DLH Kota Bekasi tetapi keduanya belum merespon.(Ang)
Editor : Redaksi