PONOROGO (Realita)- Drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, berbuntut reaksi dramatis dari masyarakat. Ratusan warga, didominasi 'emak-emak', tumpah ruah menggelar istigasah dan doa bersama, Sabtu (15/11/2025).
Bertempat di rumah warga Kecamatan Siman, Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu siang, massa yang menamakan diri Peduli Ponorogo ini menyuarakan rasa terkejut dan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Sugiri itu.
Pasalnya, Bupati Sugiri Sancoko, yang baru menjabat delapan bulan dalam periode keduanya, dikenal luas sebagai pemimpin yang sangat dekat dengan rakyat. Kebaikan dan kedekatannya inilah yang membuat warga kaget dan amat menyayangkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
"Pak Bupati memang orangnya baik, selalu memperhatikan masyarakat, selalu mendekat. Apapun yang terjadi saat ini, kami tetap sulit melupakan kebaikan beliau. Yang bisa kami lakukan hanya berdoa," ungkap Suprihatin, salah seorang warga yang ikut doa bersama.
Mereka mendoakan agar Bupati Sugiri dan keluarga diberi kekuatan, ketabahan, dan kesehatan untuk menghadapi proses hukum yang menimpanya.
Tokoh agama setempat, Sugeng Hariyono, juga ikut menegaskan pandangan masyarakat.
"Pak Bupati Sugiri di mata masyarakat luar biasa. Kami ambil hikmahnya, bahwa beliau ini orangnya baik, merakyat, dan merangkul semua, tidak membeda-bedakan," ujarnya.
Selain mendoakan Sugiri, doa bersama tersebut juga ditujukan untuk Kabupaten Ponorogo. Warga berharap kota tersebut tetap aman dan kondusif, serta kasus korupsi tidak terulang lagi.
Seperti diketahui, tim penyidik KPK melancarkan OTT pada 7 November 2025 lalu. Penangkapan ini terkait dugaan kasus jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Tidak hanya Bupati Sugiri Sancoko, KPK juga turut menciduk Sekretaris Daerah (Sekda), Direktur RSUD, dan seorang pemborong proyek RSUD. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp500 juta sebagai barang bukti awal. znl
Editor : Redaksi