JAKARTA (Realita) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyelesaikan rancangan aturan baru terkait registrasi nomor ponsel. Dalam regulasi tersebut, setiap calon pengguna nomor HP baru nantinya wajib melakukan verifikasi biometrik menggunakan pengenalan wajah (face recognition).
Langkah ini dilakukan untuk memperketat validasi data pengguna serta menekan maraknya penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap digunakan untuk penipuan digital, penyebaran hoaks, judi online, hingga berbagai aktivitas ilegal yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Komdigi menyebutkan bahwa aturan sebelumnya melalui PM 5 Tahun 2021 telah mewajibkan operator menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Namun, belum adanya ketentuan teknis terkait verifikasi biometrik menyebabkan celah penyalahgunaan data masih terbuka.
Dalam aturan baru tersebut, beberapa ketentuan yang akan diterapkan meliputi:
1. Calon pelanggan WNI wajib mendaftarkan nomor seluler (MSISDN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data biometrik wajah.
2. Calon pelanggan di bawah 17 tahun dapat melakukan registrasi menggunakan NIK sendiri, namun verifikasi biometrik dilakukan menggunakan data kepala keluarga.
3. Pengguna eSIM juga diwajibkan melakukan verifikasi biometrik.
4. Pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang.
Komdigi memastikan aturan ini akan diberlakukan secara bertahap selama satu tahun masa transisi. Pada tahap awal, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan KK, sementara biometrik wajah bersifat opsional. Setelah masa transisi berakhir, verifikasi wajah menjadi komponen wajib registrasi nomor baru.
Pemerintah berharap penerapan biometrik ini dapat meningkatkan keamanan digital masyarakat serta menekan potensi aktivitas kejahatan siber yang memanfaatkan nomor ponsel terdaftar secara fiktif.mag
Editor : Redaksi