SURABAYA (Realita)— Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan komitmennya memberantas korupsi melalui langkah penindakan dan pemulihan aset negara. Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah memaparkan capaian kinerja sepanjang 2025.
“Semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan terukur,” ujar Darwis dalam pemaparan di Surabaya, Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut dia, laporan kinerja tersebut bukan hanya deretan angka, melainkan cerminan upaya menjaga keuangan negara dan mendorong kesejahteraan publik. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak disebut bekerja intensif sepanjang 2025 tanpa kompromi.
Darwis merinci progres penanganan perkara korupsi yang dicapai jajarannya:
7 perkara masuk tahap penyelidikan
10 perkara naik ke tahap penyidikan
21 perkara tuntas pada tahap penuntutan
13 perkara telah dieksekusi
“Setiap tahap menunjukkan komitmen kami memastikan pelaku korupsi menerima sanksi setimpal sesuai hukum,” kata Darwis.
Selain penindakan, Kejari Tanjung Perak memberi perhatian besar pada pemulihan kerugian negara. Melalui strategi asset recovery, penyidik menyita aset dengan nilai mencapai Rp75,58 miliar pada tahap penyidikan.
“Penyitaan aset dalam jumlah besar ini membuktikan keseriusan kami mengembalikan uang negara untuk kemakmuran rakyat,” ujar Darwis.
Darwis mengatakan peringatan HAKORDIA menjadi momentum memperkuat profesionalitas, integritas, dan transparansi Kejaksaan. Ia menegaskan lembaganya akan terus menjalankan tugas secara tegas dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Tujuan kami jelas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan memastikan tercapainya kesejahteraan umum melalui pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi