Pedagang Pasar Mojorejo Protes Pengalihan Izin Kios, Layangkan Somasi ke Disdag Kota Madiun

MADIUN (Realita) – Gejolak terkait pengalihan izin penempatan kios yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali mencuat. Setelah sebelumnya memicu ketegangan di Pasar Sleko, kini persoalan serupa merambah Pasar Mojorejo, Kecamatan Taman. Sejumlah pedagang mengaku dirugikan dan melayangkan protes resmi kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun.

Pada Rabu (10/12/2025) siang, beberapa pedagang mendatangi kantor Disdag untuk mengirimkan surat somasi kepada Kepala Dinas Perdagangan. Mereka menilai kebijakan pengalihan izin penempatan kios dilakukan secara sepihak dan tanpa melibatkan pemilik hak yang sah.

“Kantor unit Pasar Mojorejo tutup, jadi kami langsung datang ke kantor dinas. Kami ingin meminta kejelasan,” ujar Agus Khusairi, salah satu pedagang yang turut mengajukan somasi.

Menurutnya, dalam somasi yang dikirim, para pedagang menuntut agar izin penempatan kios yang dialihkan ke pihak lain dipulihkan kepada pemilik sebelumnya. Mereka merasa dirugikan karena selama ini telah memenuhi kewajiban membayar retribusi dan mengelola kios sesuai aturan.

“Kami rutin membayar retribusi. Dulu mendapatkan kios juga tidak gratis. Tapi sekarang izin kami dialihkan ke orang lain begitu saja,” tegas Agus.

Keluhan serupa disampaikan Lusiana, pemegang izin kios sejak 2017. Ia mendapat peringatan dari Pemkot karena kiosnya ditempati orang lain, namun mengaku sudah memenuhi semua syarat yang tertuang dalam Surat Peringatan (SP).

“Yang menempati kios sudah saya minta pindah karena mau saya pakai sendiri. Uang peminjaman juga sudah saya kembalikan. Tapi malah dia bilang izin kios saya sudah dialihkan ke dirinya,” ungkap Lusiana.

Ia juga mempertanyakan dasar pengalihan izin tersebut, sebab sebelumnya izin kios berada atas nama keluarganya selama bertahun-tahun.

“Dari nenek sampai ibu saya selalu bayar dan pegang izin. Sekarang malah orang baru yang KTP-nya dari Sumatera bisa dapat izin kios di sini. Saya bingung dasar hukumnya apa,” tambahnya.

Melalui somasi tersebut, pedagang Pasar Mojorejo memberikan waktu lima hari kepada Kepala Disdag Kota Madiun untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak ada respons, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum.

“Kami siap membawa ke Ombudsman, mengajukan gugatan ke PTUN, dan juga gugatan perdata. Ini bentuk perjuangan hak kami sebagai pemegang izin yang sah,” kata Agus Khusairi.

Situasi sempat memanas ketika pedagang meminta tanda terima yang diberi stempel resmi. Namun petugas menyampaikan bahwa stempel hanya diberikan untuk surat keluar. Pada akhirnya, pedagang menerima tanda terima yang hanya ditandatangani Sekretaris Dinas Perdagangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Disdag Kota Madiun, Edhi Soehardono, membenarkan bahwa pihaknya menerima kedatangan pedagang beserta delapan lembar surat somasi.

“Benar, ada delapan surat somasi yang masuk. Nanti akan kami sampaikan ke kepala dinas,” ujar Edhi.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak sekretariat hanya berwenang menerima dan mengadministrasikan surat masuk, sementara tindak lanjut dan respons berada di tangan Kepala Disdag.

“Soal tanggapan resmi, kami menunggu disposisi dari kepala dinas. Biasanya nanti akan diteruskan ke bidang teknis yang menangani pasar,” tandasnya.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …