JAKARTA (Realita)- Temuan PPATK tentang dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun adalah informasi yang sangat berharga terkait siapa dibalik pemilik rekening rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkotika tersebut.
Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie
"Informasi tersebut adalah informasi intelegen keuangan yang akurat untuk ditindak lanjuti. Oleh karena itu BNN atau Polri selaku penyidik tindak pidana narkotika yang dilapori oleh PPATK wajib menindak lanjuti untuk menyelidiki siapa pemilik rekeningnya dan dari mana sumber dana sebesar itu," ucap Anang Iskandar kepada realita.co, Sabtu (3/10/2021).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021). Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa PPATK mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika, karena PPATK concern terhadap transaksi keuangan berasal dari jual beli narkotika.
"PPATK sudah mengumumkan beberapa temuan ada temuan yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Secara keseluruhan lebih dari Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian dalam rapat, Rabu (29/9/2021).
Atas informasi tersebut BNN atau Polri yang menerima informasi tersebut langsung dapat bertindak dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan Tindak PIdana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika secara tersendiri tanpa menunggu tindak pidana narkotikanya terungkap lebih dulu.
"Dengan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan narkotika atas informasi PPATK tersebut, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pengedar narkotikanya," jelas Anang.
Hasil aset hasil kejahatan narkotika dirampas untuk negara.
Baca Juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur tentang tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana narkotika sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mengatur bahwa salah satu alat bukti tindak pidana pencucian uang adalah transaksi keuangan yang diatur dalam pasal 86.
Oleh karena itu tindak pidana pencucian uang dapat disidik, dituntut dan diadili tanpa menunggu tindak pidana narkotikanya, sehingga laporan Kepala PPATK dapat langsung diselidiki, disidik untuk menemukan tersangkanya dan dibawa kepengadilan melalui penuntut umum.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan dan harta benda setiap orang yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana narkotika. Sedangkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan bukan berasal dari tindak pidana narkotika.
Aset hasil kejahatan narkotika dirampas untuk negara digunakan untuk kepentingan :
Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi
a. pelaksanan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
b. upaya rehabilitasi medis dan sosial
Berdasarkan ketentuan UU narkotika tersebut, dari segi pendanaan upaya P4GN dan upaya rehabilitasi sesungguhnya sudah diantisipasi melalui pasal 101 (3) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tetapi sayang, perampasan aset tidak banyak dilakukan, dan uang hasil perampasan aset berasal dari tindak pidana juga tidak dimanfaatkan langsung untuk kepentingan upaya P4GN dan upaya rehabilitasi.
"Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya," tandas Anang Iskandar.tom
Editor : Redaksi